Arbitrasi merupakan istilah yang kerap digunakan terkait dengan penyelesaian suatu perkara atau sengketa. Istilah ini digunakan dalam perjanjian antar pihak untuk hubungan bisnis dan ekonomi.
Dalam suatu perjanjian atau hubungan bisnis kemungkinan terjadinya sengketa dapat terjadi. Terjadinya sengketa dalam suatu hubungan bisnis disebabkan karena klausul-klausul perjanjian atau hal lain diluar perjanjian.
Penyebabnya lain karena perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan, hingga rasa takut karena kerugian. Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa melalui negosiasi, mediasi, pengadilan, dan arbitrase.
Di Indonesia, bahasan mengenai penyelesaian sengketa ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS).
Pengertian Arbitrasi
Kata arbitrasi berasal dari bahasa latin yaitu 'Arbitrare' artinya kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
Menurut buku Prasangka & konflik, arbitrasi adalah upaya untuk menyelesaikan sengketa atau konflik melalui campur tangan pihak ketiga. Penunjukan pihak ketiga ini diakui oleh kedua belah pihak.
Arbitrasi disebut juga metode berupa badan (panel) yang memiliki kekuasaan. Selain itu arbitrasi diakui secara yuridis untuk menyelesaikan sengketa diluar badan peradilan.
Pengertian Arbitrasi Menurut Para Ahli
1. Subekti
Arbitrasi adalah penyelesaian sengketa atau pemutusan sengketa oleh hakim atau para hakim. Berdasarkan persetujuan para pihak akan tunduk atau menaati keputusan yang sudah diberikan oleh hakim yang yang dipilih.
2. H. Priyatna Abdurrasyid
Arbitrasi merupakan proses pemeriksaan atau sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan pemecahannya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
3. H.M.N. Purwosutjipto
Arbitrasi adalah suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak telah bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa, dan diadili oleh hakim yang tidak memihak.
4. Frank Elkoury dan Edna Elkoury
Arbitrasi adalah proses mudah yang dipilih oleh pihak secara sukarela. Proses ini diputuskan oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka. Sedangkan keputusan berdasarkan dalil-dalil perkara tersebut.
Jenis Arbitrasi
Arbitrasi dibagi menjadi dua jenis yaitu arbitrasi sementara (ad hoc) dan arbitrasi institusi (melalui badan permanan). Berikut penjelasan jenis arbitrasi:
1. Arbitrasi Ad Hoc (Arbitrasi Sementara)
Arbitrasi Ad hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menjelaskan penunjukan majelis arbitrasi. Selain itu prosedur pelaksanaan disepakati oleh para pihak.
Mengutip dari dslalawfirm.com, arbitrasi ad hoc ini sifatnya sementara. Secara umum arbitrasi dibentuk setelah terjadi sengketa. Pihak yang terlibat sengketa akan mendapatkan solusi melalui putusan. Arbitrasi ad hoc ini tidak dikelola oleh lembaga atau institusi.
2. Arbitrasi Institusional
Mengutip dari bpk.go.id, arbitrasi intitusional adalah lembaga permanen yang dikelola oleh badan arbitrasi. Lembaga ini dikelola berdasarkan aturan-aturan yang ditentukan sendiri. Lembaga institusional akan membantu pihak yang terkena sengketa.
Contoh lembaga arbitrasi yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal) dan BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional Indonesia).
Manfaat Arbitrasi
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999, arbitrasi memiliki keuntungan dan manfaat seperti:
- Kerahasiaan data sengketa para pihak terjamin
- Pihak yang bersengketa dapat memilih arbitrer yang berpengalaman, mampu menyelesaikan masalah, memilih latar belakang di bidang sama, jujur, dan adil
- Pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah
- Keterlambatan untuk prosedur dan administratif dapat dihindari
- Keputusan arbitrase mengikat pihak melalui prosedur sederhana
- Penyelesaian sengket dilakukan cepat
Contoh Arbitrasi
Contoh kasus arbitrasi dilakukan oleh Majelis Internasional Perdagangan (ICC). Ketika terjadi sengketa, majelis akan mencoba konsiliasi antar pihak yang berselisih.
Pihak penggugat dan tergugat akan memilih orang ketiga untuk menerima dan membela kasus. Pengadilan arbitrasi ICC akan menunjuk pihak ketiga dari pengacara, ahli hukum, dan profesor terkemuka.
Perbedaan Antara Mediasi dengan Arbitrasi
Mediasi adalah upaya pengendalian konflik dari kedua belah pihak. Pihak ketiga bertugas sebagai mediator. Peran pihak ketiga ini memberi pemikiran, nasihat, dan cara terbaik menyelesaikan masalah.
Tetapi, nasihat dan pemikiran pihak ketiga ini tidak mengikat. Namun, penyelesaian sengketa menggunakan mediasi bermanfaat untuk mengurangi irasionalitas dalam konflik.
Sementara, arbitrasi adalah cara kedua belah pihak menerima hadirnya pihak ketiga. Peran pihak ketiga ini untuk memberi keputusan dan menyelesaikan konflik.
Dalam arbitrasi, kedua belah pihak menerima keputusan yang diambil oleh pihak ketiga. Tetapi pihak ketiga tidak mengarahkan salah satu pihak memenangkan sengketa.