Menkes Bakal Bantu Selesaikan Konflik Terawan dengan IDI

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022).
28/3/2022, 15.59 WIB

 Terawan Agus Putranto saat ini telah dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Merespons polemik tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan turun tangan untuk membantu penyelesaian konflik tersebut.

"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (28/3).

Budi memahami setiap organisasi profesi mengatur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keanggotaan masing-masing. Ia juga memahami adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang memberikan amanah kepada IDI sebagai organiasi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya.

Namun, mediasi akan dilakukan agar komunikasi antara IDI dan anggotanya dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, situasi penanganan pandemi akan menjadi kondusif.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu berharap, seluruh pihak bisa kembali menyalurkan waktu dan tenaga untuk memprioritaskan pembangunan kesehatan masyarakat. Apalagi, Indonesia mempunyai populasi besar sebanyak 270 juta penduduk.

Untuk itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama selain menangani pandemi Covid-19. "Kita harus berpikir, mengerahkan energi agar membuat masyarakat sehat," kata Budi.

RDP PERSIAPAN VAKSINASI COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)

Beberapa permasalahan yang harus ditangani seperti penurunan stunting (kekerdilan), angka kematian ibu, angka kematian bayi, menurunkan prevalensi penyakit diabetes, hipertensi, hingga mengatasi penyakit menular seperti TBC, malaria, dan HIV.

Sebagaimana diketahui, keputusan IDI untuk memecat Terawan dibacakan langsung dalam Muktamar Pengurus Besar IDI di Banda Aceh pada 25 Maret 2022 lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, maka eks Menkes itu tidak bisa mengurus izin praktik karena tidak memiliki surat kompetensi dokter dan surat tanda registrasi dokter.

Berdasarkan penjelasan di katadata.co.id, setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan Terawan dipecat IDI. Alasan pertama adalah praktik “cuci otak” yang dilakukannya. Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.

Alasan kedua Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai. Dalam beberapa kesempatan ia gencar mempromosikan vaksin tersebut, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menteri Kesehatan.

Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasannya dipecat. MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur. MKEK bahkan menemukan surat edaran PDSRKI yang menginstruksikan agar anggota organisasi ini tidak menghadiri acara IDI.

Reporter: Rizky Alika