Atasi Antrean, Satgas Buka Tes PCR di Luar Bandara Soekarno-Hatta

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022).
29/3/2022, 20.33 WIB

Peniadaan karantina berdampak pada penumpukan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang mengantre tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mengatasi permasalahan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 membuka opsi tes di lokasi lain.

Pekerja migran nantinya bisa tes PCR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Selain itu, PPLN lainnya dapat mengambil tes di hotel tujuan masing-masing.

"Pemerintah juga memberikan lokasi lain untuk tes demi mengurangi kerumunan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (29/3).

Pemerintah juga akan menambah fasilitas PCR di pintu kedatangan bandara yang akan diawasi langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Tak hanya itu, akan disediakan pula tambahan gerai untuk memudahkan sistem pembayaran PCR.

Kemudian, Satgas akan memodifikasi waktu kedatangan dan terminal tujuan PPLN. "Khususnya di terminal Soekarno Hatta Cengkareng," ujar dia.

Satgas juga akan berusaha membuat mekanisme kedatangan PPLN yang efektif agar pelaku perjalanan tetap aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah juga sudah melakukan evaluasi. "(Pemerintah) dengan segera melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga," kata Wiku.

Sebelumnya, beredar video antrean penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Minggu (27/3). Para pelaku perjalanan tampak mengantre untuk tes PCR sebagai syarat kedatangan dan keberangkatan luar negeri.

Peningkatan penumpang pun terjadi sesudah dihapusnya syarat karantina untuk PPLN. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, kebijakan ini berlaku bagi WNI maupun WNA.

Meski begitu, PPLN tetap wajib menjalankan tes RT-PCR. Selain itu PPLN yang belum vaksin atau hanya divaksin dosis pertama wajib melakukan karantina selama 5x24 jam.

Reporter: Rizky Alika