Kurs Pajak 30 Maret-5 April, Rupiah Melemah atas 13 Mata Uang Asing

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Dalam daftar kurs pajak yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk periode 30 Maret-5 April, rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar AS.
Penulis: Agung Jatmiko
30/3/2022, 06.30 WIB

Kurs pajak untuk periode 30 Maret-5 April telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nilai tukar untuk transaksi perpajakan ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/KM.10/2022. Dalam daftar yang tertera dalam KMK ini, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap 13 mata uang asing.

Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Terhadap mata uang negeri Paman Sam ini, rupiah ditetapkan di level Rp 14.351 per dolar AS, atau melemah 0,23% dibanding periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan melemah terhadap dolar Australia, di level Rp 10.733,24 atau melemah 2,78%. Kemudian, terhadap poundsterling Inggris, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah di level Rp 18.943,96, atau melemah 0,96%. Adapun, terhadap mata uang Euro, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 15.793,76 atau melemah 0,14%.

Terhadap mata uang negara-negara Skandinavia, yakni kroner Denmark, Norwegia, dan Swedia, nilai tukar rupiah juga ditetapkan melemah oleh Kemenkeu. Selama sepekan mendatang, nilai tukar untuk transaksi perpajakan terhadap masing-masing mata uang ini ditetapkan melemah 0,16%, 2,54%, dan 0,81%.

Sementara, terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara, kurs pajak rupiah selama sepekan mendatang ditetapkan variatif. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan di level Rp 10.570,73 atau melemah 0,43%. Rupiah juga ditetapkan melemah terhadap peso Filipina, sebesar 0,24% dibandingkan periode 23-29 Maret.

Adapun, penguatan nilai tukar rupiah ditetapkan terhadap ringgit Malaysia, di level Rp 3.403,73 atau menguat tipis 0,14%. Nilai tukar rupiah untuk perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap bath Thailand, yakni Rp 427,54 per bath atau menguat 0,35%.

Lalu, kurs pajak rupiah terhadap yen Jepang ditetapkan menguat 1,89% di level Rp 11.843,78 per 100 yen. Sementara, terhadap yuan Tiongkok dan rupee India, nilai tukar rupiah ditetapkan melemah masing-masing 0,12% dan 0,32%.

Mata UangKodeKurs Pajak
30 Maret-5 April23-29 Maret
Dolar ASUSD14.351,0014.318,00
Dolar AustraliaAUD10.733,2410.442,12
Dolar KanadaCAD11.438,5911.274,55
Kroner DenmarkDKK2.122,872.119,27
Dolar HongkongHKD1.833,811.829,98
Ringgit MalaysiaMYR3.403,733.408,74
Dolar Selandia BaruNZD9.976,699.777,76
Kroner NorwegiaNOK1.650,281.609,26
Poundsterling InggrisGBP18.943,9618.762,31
Dolar SingapuraSGD10.570,7310.525,31
Kroner SwediaSEK1.519,731.507,43
Franc SwissCHF15.406,0215.266,35
Yen JepangJPY11.843,7812.072,72
Kyat MyanmarMMK8,168,04
Rupee IndiaINR188,23187,62
Dinar KuwaitKWD47.189,8447.093,11
Rupee PakistanPKR79,0579,79
Peso PhilipinaPHP274,20273,53
Riyal Saudi ArabiaSAR3.825,673.816,38
Rupee Sri LankaLKR50,9653,87
Bath ThailandTHB427,54429,07
Dolar Brunei DarussalamBND10.562,8410.528,83
EuroEUR15.793,7615.770,70
Yuan TiongkokCNY2.249,032.246,28
Won KoreaKRW11,7911,65

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.