Asuransi Umum Adalah Salah Satu Bentuk Proteksi, Ini Penjelasannya
Asuransi menjadi pilihan sebagian orang untuk memperkuat pondasi keuangan dan mendukung stabilitas finansial. Cara ini dapat memberikan proteksi terhadap potensi timbulnya kerugian finansial yang dialami oleh seseorang.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat dua jenis produk asuransi di Indonesia, yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut terkait asuransi umum.
Asuransi Umum
Mengutip "Buku Saku OJK", usaha asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Berbeda dengan asuransi jiwa yang memberikan proteksi kerugian finansial akibat terjadinya kematian yang manfaatnya dirasakan oleh ahli waris, asuransi umum adalah perlindungan finansial yang manfaatnya diberikan kepada tertanggung itu sendiri.
Asuransi umum atau yang juga disebut general insurance tidak hanya menanggung kerusakan atau kehilangan barang tertanggung, tapi juga ketika tertanggung mengalami kecelakaan tertentu atau sakit yang mengharuskan mereka untuk merogoh kocek yang tidak sedikit.
Jenis-jenis Asuransi Umum
Asuransi umum dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan menanggung risiko kerusakan dan kehilangan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Jaminan perluasan produk ini memberikan perlindungan terhadap pengendara berupa santunan kecelakaan yang mengakibatkan cacat hingga kematian.
Jika dilihat dari segi perlindungan yang ditawarkan, asuransi kendaraan bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni all risk dan total loss only (TLO).
Asuransi kendaraan all risk atau comprehensive merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan, baik kerusakan ringan maupun parah. Tak hanya itu, all risk juga menanggung risiko kehilangan akibat pencurian.
Sementara itu, TLO merupakan produk asuransi yang hanya menanggung biaya kerusakan di atas 75% atau hilang. Kerugian tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan hadir sebagai penanggung yang mencakup pembayaran biaya medis, bedah, maupun perawatan kesehatan lainnya. Polis asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi untuk mengganti biaya tertanggung untuk membayarkan biaya medis dikarenakan sakit atau mengalami cedera.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk mendaftar di suatu perusahaan asuransi, di antaranya membayar premi asuransi secara tepat waktu. Pastikan pula polis asuransi kesehatan telah melampaui masa tunggu untuk mengajukan klaim asuransi.
Selain itu, pelajari klausal pengecualian produk asuransi kesehatan yang dipilih, seperti plafon asuransi. Plafon asuransi berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama pengobatan.
3. Asuransi Rumah
Merujuk pada pelayanan yang diberikan, asuransi rumah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Property All Risk dan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Secara umum, perbedaan keduanya dapat dilihat dari jaminan yang diberikan.
Property All Risk juga disebut sebagai asuransi unnamed perils, dengan kata lain jenis asuransi ini memberikan jaminan terhadap seluruh risiko yang kemungkinan terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Asuransi Property All Risk diperuntukan untuk bangunan non industri.
Sementara itu, untuk asuransi PSAKI memberikan proteksi terhadap harta benda yang sudah dipertanggungkan. Asuransi jenis ini merupakan standarisasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Selain ketiga jenis asuransi di atas, masih banyak jenis asuransi umum lainnya, seperti asuransi pengangkutan, asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, asuransi tanggung gugat, asuransi rangka kapal, asuransi rangka pesawat, dan sebagainya.
Tujuan Asuransi
Ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh nasabah asuransi. Dari segi ekonomi misalnya, asuransi mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. Dari segi hukumm, asuransi memindahkan risiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain.
Dari segi tata niaga, asuransi membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Sementara dari segi kemasyarakatan, asuransi menanggung kerugian secara bersama-sama antar peserta program asuransi.
Fungsi Asuransi
Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku "Cara Mudah Mengenal Asuransi". Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Fungsi Primer
Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi.
Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi (equitable premium). Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian.
2. Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi.