Suara DPR Terbelah soal Pengumpulan Dana untuk Bangun Ibu Kota Negara

Sekretariat Presiden/Youtube
Ilustrasi. Penggalangan dana menjadi salah satu opsi pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
30/3/2022, 22.13 WIB

Pengumpulan dana atau crowdfunding menjadi salah satu skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara, Nusantara. Skema ini memicu perbedaan pendapat di antara elite DPR.

Dukungan terhadap skema pendanaan ini, antara lain muncul dari Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wuryanto. Pendanaan IKN menggunakan crowdfunding dapat dilakukan karena tak melanggar undang-undang.

“Kenapa tidak berpatungan, selama itu tidak melanggar peraturan undang-undang,” kata Bambang, usai Rapat Kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/3).

Ia juga menilai pengumpulan dana masyarakat untuk pembangunan ibu kota baru bukan berarti pemerintah tak mampu membiayai pembangunan IKN. Ia menilai wajar jika ada pihak yang ingin membantu pembiayaan IKN melalui sumbangan.

“Kalau menggalang dana, lalu orang mau menyumbang, boleh tidak? Bolehlah,” ujar politisi PDIP itu.

Berbeda dengan Bambang, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa berpendapat, skema crowdfunding menunjukkan ketidakmampuan pemerintah untuk membiayai proyek IKN.

“Nyatanya memang dari awal, pemerintah tidak mampu. Sumber pendapatan negara kita tidak bagus, masih ditunjang oleh utang,” kata Desmond. 

 Ia menyangsikan banyak masyarakat yang ingin berpartisipasi mengumpulkan dana untuk proyek IKN. Hal ini, menurut dia, terutama karena tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sudah menurun.

“Pertanyaannya, ada atau tidak trust masyarakat terhadap pemerintahan ini?” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR tersebut. 

Desmond juga menyampaikan kekecewaannya terhadap skema pendanaan IKN yang turut bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Padahal, ia menilai, rencana pembangunan IKN awalnya terkesan hanya akan didukung oleh pendanaan khusus d iluar APBN. “Ini pendapat saya bukan sebagai partai. Presiden awalnya bilang tidak menggunakan dana APBN. Tapi saat ini,  ada skema APBN dan dana masyarakat," katanya. 

Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya menjelaskan, terdapat beberapa opsi untuk pembiayaan pembangunan IKN. Beberapa di antaranya, yakni APBN, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta crowdfunding atau penggalangan dana.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ashri Fadilla