Pemberian izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 lokal Merah Putih diperkirakan molor dari rencana semula pada Juli. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Lucia Rizka Andalusia mengatakan, EUA diperkirakan terbit sebulan dari target.
Meski begitu, Kemenkes telah mengalokasikan pengadaan vaksin Merah Putih pada anggaran 2022 sebesar Rp 1,67 triliun. "Vaksin Merah Putih yang rencananya akan dirilis EUA-nya sektiar bulan Agustus atau September," kata Rizka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (31/3).
Dalam kesempatan itu, Rizka juga menjelaskan rencana pengadaan vaksin corona pada tahun ini. "Sebagian besar pengadaan adalah carry over pelaksanaan 2021," ujar dia.
Secara rinci, pengadaan vaksin 2021 meliputi Pfizer sebanyak 15,3 juta dosis dengan harga Rp 97.875 per dosis. Kemudian, pengadaan AstraZeneca sebanyak 12,6 juta dosis dengan harga satuan Rp 78.330.
Berikutnya, Covid-Bio kelebihan produksi 2021 sebanyak 2,83 juta dosis dengan harga Rp 71.665 per dosis. Ada pula pengadaan Sinovac CoronaVac sebanyak 20 juta dosis dengan biaya Rp 82.661 per dosis.
Untuk rencana pengadaan tahun ini, Kemenkes menganggarkan pengadaan vaksin anak CoronaVac dan vaksin Merah Putih. Adapun, vaksin anak berjumlah 38,7 juta dosis dengan biaya Rp 71.665 per dosis.
Terkait vaksin Merah Putih, Ketua Tim Peneliti Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga (Unair) Fedik Abdul Rantam sebelumnya menargetkan izin diperkirakan diperoleh sesuai target. "Saya masih berusaha EUA tetap Juli," kata Fedik saat dihubungi Katadata.co.id pekan lalu (24/3).
Ia mengatakan, saat ini vaksin masih dalam tahap uji klinik fase I sekaligus persiapan uji klinik fase II. Berdasarkan hasil uji pra klinik terhadap hewan percobaan mencit dan monyet makaka, vaksin Merah Putih aman untuk digunakan.
Vaksin tidak menunjukkan kelainan organ dan kematian pada hewan uji. Selain itu, suntikan memberikan respons imun yang menunjukkan pembentukan antibodi setelah pemberian vaksin. Vaksin pun telah memenuhi syarat mutu vaksin didukung dengan fasilitas produksi yang memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Adapun, pemerintah berencana menggunakan vaksin Merah Putih sebagai dosis ketiga atau booster (penguat). Selain itu vaksin buatan dalam negeri itu juga akan diberikan kepada anak usia tiga hingga enam tahun.