Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang merekomendasikan pemecatan permanen mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto. Hal ini membuat Terawan terancam kehilangan izin untuk berpraktik.
Yasonna juga membela Terawan, dan mengatakan mantan dokter kepresidenan ini telah berjasa mengembalikan kesehatan banyak pasiennya, tak hanya melalui metode digital substraction angiography (DSA) ala Terawan yang lebih dikenal dengan 'cuci otak'.
"Lebih dari 40 ribu orang sudah berobat sama dia. Kalau itu tidak benar, tentunya orang-orang ini tidak akan bicara manfaat," jelas Yasonna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3).
Yasonna pun sempat memberikan testimoni mengenai pengalamannya bersama Terawan. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Yasonna mengisahkan kembali bagaimana dua temannya telah menjalani terapi cuci otak dari Terawan.
Yasonna tak sendirian, banyak pejabat di negara ini telah merasakan bagaimana keampuhan Terawan dalam mengembalikan kebugaran mereka.
Saat masih menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Terawan sering menemani banyak pejabat sakit. Dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Bahkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat mengakui, bahwa dirinya dan enam menteri di jajaran Kabinet Kerja telah mendapatkan perawatan langsung dari Terawan.
Tak berhenti sampai di situ, masih banyak lagi jajaran mantan pejabat di lembaga eksekutif yang merasakan tangan dingin Terawan di dunia kedokteran. Dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden BJ Habibie, hingga mantan Menko Polhukam Wiranto.
Saat menjadi salah satu dokter kepresidenan. Pria berkaca mata ini diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk membantu mendiang Ani Yudhoyono, ketika menjalani pengobatan kanker darah di National University Hospital Singapura.
"Terawan salah satu champion," puji SBY melalui pernyataan resmi yang diunggah di channel YouTube miliknya, pada Sabtu 7 April 2018.
Dalam video ini, SBY mengomentari keputusan IDI saat memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Terawan pada 2018. SBY menyebut Terawan memiliki "Prestasi yang baik, dengan kemajuan yang nyata, dan membanggakan kita semua."
Presiden Jokowi pun memuji Terawan saat mengangkatnya menjadi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.
Menurutnya, Terawan memiliki pengalaman yang cukup dalam kemampuan manajemen, menghadapi bencana dan ancaman penyakit endemik, hingga berorientasi terhadap pencegahan.
"Artinya apa, artinya track record (rekam jejak) beliau tidak diragukan," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019 silam.
Pujian dan rasa simpati terus mengalir dari para pejabat. Sesaat setelah informasi mengenai rekomendasi MKEK untuk memecat Terawan keluar, beberapa anggota legislatif langsung mengungkapkan rasa kekecewaan.
“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?” Kata Anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati, dalam cuplikan video yang dikutip dari Antara, Senin (28/3).
Ribka menilai Terawan tidak melakukan kesalahan fatal maupun tindakan yang merugikan orang banyak. “Melakukan DSA enggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini.
Senada dengan Ribka, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menilai pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI sangat berbahaya bagi dunia kedokteran.
Dasco yakin dan percaya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi masalah ini dengan Pengurus Besar IDI.
“Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/3).
Merespons polemik tersebut, Menkes berjanji akan turun tangan untuk membantu penyelesaian konflik tersebut. "Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (28/3).
Budi memahami setiap organisasi profesi mengatur Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keanggotaan masing-masing.
Ia juga memahami adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang memberikan amanah kepada IDI sebagai organiasi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya. Namun, mediasi akan dilakukan agar komunikasi antara IDI dan anggotanya dapat berjalan dengan baik.