Satuan Tugas alias Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat jujur menjalankan protokol pencegahan Covid-19, selama aktivitas mudik lebaran. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat yang sudah vaksin booster untuk pulang kampung.
Satgas Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Adapun SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri alias PPDN itu, efektif sejak Sabtu (2/4).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan melalui SE masyarakat dapat berperan lebih, dalam mencegah penularan Covid-19 saat mudik lebaran.
"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi
peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Suharyanto dalam keterangan resminya, Minggu (3/4).
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kalau penyesuaian kebijakan SE dilakukan dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar-daerah.
Survei Kemenhub memprediksi, akan ada 79 juta orang yang melakukan mudik lebaran tahun ini. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kebijakan termasuk dari aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan.
Syarat pemudik atau pelaku perjalanan mudik lebaran yang sudah vaksin booster, tidak perlu melakukan testing PCR ataupun antigen. Sedangkan bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis kedua, tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Adapun khusus calon pemudik yang baru menerima dosis pertama, tetap memerlukan hasil tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam sebagai syarat mudik lebaran.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ujar Wiku.
Terkait booster, Wiku menambahkan bahwa vaksin membutuhkan waktu untuk membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat, prosesnya memakan waktu 1 - 2 minggu setelah penyuntikan.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," katanya.
Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan prioritas penerima. Untuk itu, Wiku mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster.
"Sekurang-kurangnya dua minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," ujarnya.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian syarat kepada pemudik yang memiliki kondisi kesehatan atau penyakit komorbid khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam, ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.
Sementara, untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi, dan akan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.
"Untuk itu, dimohon masyarakat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat, diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku.