Mengenal Tabungan Syariah dan Manfaatnya Bagi Umat Muslim

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, pegawai melayani nasabah di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta. Bank syariah memiliki produk tabungan syariah, yang memiliki prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Penulis: Fathnur Rohman
Editor: Agung
5/4/2022, 10.20 WIB

Tabungan syariah adalah jenis tabungan yang disediakan oleh pihak bank tanpa adanya riba. Biasanya tabungan ini menjadi pilihan alternatif bagi umat muslim untuk menabung, daripada menggunakan tabungan di bank konvensional.

Dalam agama Islam, riba adalah sesuatu hal yang mesti dihindari oleh umat muslim. Melansir dari situs Cilacap.kemenag.go.id, yang dimaksud riba dalam ayat Al-Quran adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.

Dari penjelasan di atas, sudah sewajarnya jika tabungan syariah menjadi opsi bagi umat muslim untuk menabung dan melakukan transaksi tanpa rasa khawatir adanya riba.

Guna memahami apa itu tabungan syariah dan bagaimana manfaatnya, simak pembahasan berikut ini.

Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Syariah?

Capaian Kinerja Bank Syariah Indonesia (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

 

Definisi sederhana dari tabungan syariah adalah sebuah produk perbankan yang di dalamnya tidak memiliki bunga dan diatur sesuai akad syariah Islam. Perlu diketahui sistem bunga pada tabungan konvensional dianggap sebagai riba.

Mengutip dari Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam IAIN Langsa, riba yang ada pada tabungan konvensional berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman pokok secara bathil, dan riba hukumnya haram. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Menurut tafsir Kementerian Agama (Kemenag), hidup orang yang memakan riba akan dihantui kegelisahan. Mereka tidak tenteram jiwanya, selalu bingung, dan berada dalam ketidakpastian. Ini karena pikiran serta hati mereka selalu tertuju pada materi dan penambahannya. Itu yang akan mereka alami di dunia.

Dari penjelasan di atas singkatnya hukum riba di dalam Islam adalah haram. Sehingga tabungan syariah adalah salah satu solusi bagi umat muslim untuk menabung uangnya.

Tabungan syariah adalah sebuah layanan tabungan yang ada di Bank Syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah merupakan entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia, misalnya seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan lainnya.

Atas ketetapan hukum tersebut Bank Syariah dapat menjalankan tugasnya, salah satunya yaitu menyediakan tabungan syariah. Pada dasarnya tabungan syariah adalah jenis tabungan yang memiliki fungsi sama dengan tabungan konvensional sebagai sarana penyimpanan dana bagi nasabah. Hanya saja dalam prakteknya, tabungan syariah dijalankan sesuai dengan hukum Islam.

Dari semua uraian di atas bisa disimpulkan bahwa tabungan syariah adalah jenis tabungan atau simpanan dana, yang dijalankan sesuai dengan ketetapan hukum Islam. Selain diatur dalam undang-undang, penyelenggaraan tabungan syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional yang diresmikan dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000.

Cara Kerja Tabungan Syariah dan Perbedaannya dengan Tabungan Konvensional

BSI MULAI MENYATUKAN SISTEM LAYANAN KEUANGAN SYARIAH (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.)
 

Melansir dari situs Permatabank.com, perbedaan antara tabungan konvensional dan tabungan syariah adalah pada penerapan aturan-aturan di dalam agama Islam. Untuk lebih jelasnya berikut perbedaan kedua jenis produk perbankan tersebut:

Memiliki Akad

Akad merupakan unsur terpenting dalam penyelenggaraan tabungan syariah. Sebab akad merupakan kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah yang memuat memuat hak serta kewajiban, dan menjamin aktivitas perbankan yang sesuai dengan syariat Islam. Bentuk akad biasanya dokumen tertulis yang menjadi dasar kesepakatan.

Pada Bank Syariah ada dua jenis akad, yaitu akad mudharabah yang berbasis investasi dan akad wadi’ah yang berbasis titipan.

Dalam akad mudharabah, dana milik nasabah yang disimpan bakal dikelola oleh pihak bank untuk menjalan bisnis-bisnis syariah. Dari kesepakatan yang sudah dibuat, nasabah akan menerima keuntungan melalui sistem bagi hasil yang sudah disepakati bersama.

Sementara dalam akad wadi’ah, nasabah yang menitipkan atau menyimpan dananya tidak akan mendapatkan nisbah (sistem kesepakatan bagi hasil antara pihak bank dan nasabah untuk mendapatkan keuntungan), serta nasabah berhak mengambil simpanannya itu tanpa perlu khawatir dikenakan biaya administrasi.

Selain dua akad itu, mengacu pada OJK setidaknya terdapat beberapa jenis akad lainnya yang ada ada dalam setiap transaksi perbankan syariah seperti musyarakah, murabahah, salam, istina’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, dan qardh.

Sistem Pembagian Keuntungan      

Sistem bagi hasil di dalam tabungan syariah adalah sebuah metode yang menguntungkan bagi nasabah dan pihak bank. Nisbah ini sudah diatur di dalam akad. Cara kerjanya yaitu nasabah akan mendapatkan pembagian keuntungan yang besar apabila bisnis memiliki laba yang tinggi. Hal sebaliknya terjadi kalau pembagian bisnis tersebut merugi.

Apa Manfaat Menabung di Bank Syariah?

PROSES MIGRASI REKENING BSI DI ACEH (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.)
 

Ada banyak sekali manfaat yang dirasakan umat muslim jika menggunakan tabungan syariah. Berikut uraian lengkapnya:

Memakai Sistem Syariah Sesuai Hukum Islam

Menukil dari ocbcnisp.com, tabungan syariah adalah jenis tabungan yang sangat disarankan untuk umat muslim. Sebab, layanan perbankan ini dijalankan dengan sistem syariah sehingga kehalalannya terjamin. Tidak hanya itu, nasabah akan terhindar dari bunga, karena di dalam agama Islam bunga dianggap sebagai riba yang hukumnya dilarang.

Adanya Sistem Bagi Hasil

Sistem bagi hasil ini merupakan bentuk kesepakatan yang sudah diatur dalam akad. Di dalam layanan tabungan syariah, nasabah akan mendapatkan keuntungan melalui rasio bagi hasil terhadap pendapatan dari pihak bank. Metode inilah yang akan menghindarkan nasabah dari riba.

Tersedia Internet Banking

Sistem internet banking juga menjadi fitur tambahan dalam tabungan syariah. Selain dimudahkan dengan adanya sistem akad sesuai ketetapan Islam, fitur ini akan menambah kenyamanan nasabah untuk bertransaksi.

Memiliki Produk yang Tidak Ada di Tabungan Konvensional  

Jenis tabungan syariah sangat beragam, misalnya tabungan wakaf, haji, dan kurban. Jenis tabungan seperti ini tentunya tidak bisa ditemukan dalam sistem perbankan konvensional.

Itulah pembahasan tentang tabungan syariah. Sesuai penjelasan di atas, tabungan syariah adalah jenis tabungan yang disarankan untuk umat Islam karena bisa menghindarkannya dari riba.