Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, mendapatkan vonis tiga tahun penjara, terkait dakwaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu (6/4) dikutip Antara.
Hakim menilai, Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memberikan pertimbangan perbuatan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme, dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang memberatkan. Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa e-KTP atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa.
Usai mengetok palu, majelis hakim langsung menanyakan terdakwa apakah menerima putusan atau mengajukan banding?
Menanggapi ini, Munarman dan tim penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa Munarman dituntut 8 tahun penjara.
JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.