Perusahaan eksportir PT Amin Market Jaya (AMJ) membantah tuduhan keterlibatan dalam jaringan mafia minyak goreng di dalam negeri. Kuasa Hukum AMJ Fredrik J Pinakunary mengatakan setidaknya ada lima tuduhan yang diterima AMJ. Fredrik menilai semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan merugikan perseroan.
"Tuduhan-tuduhan yang menurut hemat kami tidak berdasar dan karena itu kami akan jelaskan satu per satu," kata Fredrik dalam konferensi pers, Kamis (7/4).
Pertama, AMJ membantah informasi yang menyebutkan mereka mengirimkan 23 kontainer yang seluruhnya berisi minyak goreng. Fredrik mengatakan AMJ mengirim 25 kontainer dengan jumlah kontribusi minyak goreng sebanyak 12,96% dari total seluruhnya. Dia menyebutkan hanya ada satu kontainer yang berisi penuh minyak goreng dengan volume mencapai 92,74%.
Kedua, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan AMJ mendapatkan keuntungan per kontainer hingga Rp 400 juta. Fredrick mencatat keuntungan tertinggi dari pengiriman kontainer tersebut sekitar Rp 30 juta, dan keuntungan terendah senilai Rp 3,82 juta.
"Pada prinsipnya, keuntungan PT AMJ dari masing-masing kontainer tidak mencapai 10% dari Rp 400 juta sebagaimana disebutkan," kata Fredrik.
Ketiga, AMJ mengekspor minyak goreng tanpa memiliki kuota ekspor. Fredrik menjelaskan AMJ berdiri pada 2021 dan mulai mengekspor pada 3 September 2021.
AMJ mengekspor minyak goreng oleh AMJ terakhir kalinya pada 4 Januari 2022. Direktorat Jendeal Bea Cukai Kementerian Keuangan menahan Kontainer AMJ yang berisi minyak goreng hingga saat ini.
Fredrik mengatakan aturan kuota ekspor baru berlaku pada 24 Januari 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2-2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Permendag No. 2-2022 mengatur beberapa kuota ekspor beberapa komoditas seperti minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah (UCO). Langkah ini upaya pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng.
"Sebelum 24 Januari 2022, tidak ada kuota bagi eksportir yang mengirimkan minyak goreng ke luar negeri," kata Fredrik.
Pada 23 Maret 2022, Fredrik mengatakan AMJ menemui Kementerian Perdagangan secara virtual terkait legalitas pengapalan minyak goreng yang dilakukan sejak tahun lalu. Fredrik menilai tdiak ada sisi legal yang dilanggar oleh pihak AMJ sejak berdiri.
Keempat, AMJ membantah mengekspor minyak goreng bersubsidi. Fredrik mengatakan perusahaan mengekspor minyak goreng kemasan premium dengan rata-rata margin yang didapatkan AMJ sekitar Rp 1.600 per unit.
Terakhir, AMJ tidak mengubah keterangan barang yang diekspor untuk mengelabui aparat berwajib. Fredrik mengatakan pihaknya telah mengirimkan keterangan dan nomor pos tarif yang sesuai, yakni vegetable oil lebih dari 10 kilogram dengan nomor pos tarif 1516.20.16.
Sebaliknya, Fredrik menuding data tersebut diubah PT Noah Logistik Indonesia (NLI) yang mengatur administrasi kepabeanan di pelabuhan.
Fredrik mengatakan NLI telah mengubah seluruh administrasi barang ekspor milik AMJ sejak September 2021. Artinya, seluruh kontainer AMJ yang mengandung minyak goreng memiliki kesalahan administrasi.
Direktur Utama AMJ Djondy N Putra mengatakan perusahaannya memenuhi pajak ekspor yang dikenakan saat proses ekspor minyak goreng. Ketika itu eksportasi minyak goreng dikenakan pajak ekspor senilai US$ 200 per ton.
Selain itu, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto di bawah atau sama dengan 25 kilogram tidak mengalami perubahan alias tetap sebesar US$20 saat harga CPO di bawah atau sama dengan US$750 per ton.
"Apakah kami bayar semua pajak sesuai yang dilakukan? Iya, kami membayar sebagaimana seharusnya," kata Djondy.
Djondy mempertimbangkan untuk menuntut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang membuat laporan kepada kejaksaan. Dia menyesalkan langkah MAKI yang tak memverifikasi informasi yang mereka peroleh.
Saat ini perusahaannya masih menghitung jumlah kerugian dari penahanan kontainer milik mereka. "Penuntutan kepada MAKI masih kami pertimbangkan, karena buat businessman yang penting bisnis kami lancar," kata Djondy.
Selain kontainer, Djondy mengatakan tuduhan MAKI membuat pihaknya dijauhi oleh rekanan bisnis. Banyak yang percaya dengan tuduhan AMJ terlibat dalam jaringan mafia minyak goreng domestik. "Belum lagi barang-barang kami yang ada di gudang diimbau jaksa tidak boleh bergerak." kata Djondy.