Profil Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK yang Baru Ditunjuk

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar yang baru ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Komisi XI DPR.
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
8/4/2022, 10.12 WIB

Mahendra Siregar resmi menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027. Penetapan Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK disepakati oleh Komisi XI DPR secara musyawarah dan mufakat pada 7 April.

Mahendra menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan Wimboh Santoso yang akan habis masa jabatannya. Pengangkatan tersebut, membuat banyak masyarakat yang ingin mengenal sosok Mahendra Siregar. Berikut ini profil Mahendra Siregar lengkap dengan kekayaan yang dimilikinya.

Profil Mahendra Siregar

Mengutip kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, Mahendra Siregar lahir di Jakarta, 17 Oktober 1962. Mahendra merupakan lulusan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Setelah lulus, ia berkarir di Departemen Luar Negeri (Deplu).

Selama bertugas di Deplu, ia menjabat sebagai Economic Thrid Secretary Kedutaan Besar Republik Indonesia di London sejak 1992 hingga 1995 dan Duta Informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C. (1998-2001).

Pada 2001, Mahendra menjadi Asisten Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Ia kemudian melanjutkan pendidikan pasca-sarjana (S2) Ekonomi di Universitas Monash, Australia. Mahendra kemudian dipercaya menjadi Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional dari 2005 sampai 2009.

Masih di tahun 2009, Mahendra ditunjuk Presiden SBY menjadi Wakil Menteri Perdagangan, mendampingi Mari Elka Pangestu. Dua tahun kemudian, dia diminta untuk menjabat posisi Wakil Menteri Keuangan pada tahun 2011. Tahun 2013, ia terpilih sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) hingga 2014.

Tidak hanya di bidang pemerintahan, Mahendra juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Indonesia Eximbank. Ia juga pernah menjabat menjadi komisaris di beberapa perusahaan, seperti PT. Dirgantara Indonesia (2003-2008) dan PT Aneka Tambang Tbk (2008-2009).

Tahun 2018, Mahendra Siregar ditunjuk sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ke-19. Dan saat ini, Mahendra masih aktif menjabat sebagai wakil Menteri Luar Negeri.

Berapa Kekayaan Mahendra Siregar?

Sebagai tokoh penting, salah satu hal yang menjadi sorotan tentang Mahendra Siregar adalah terkait kekayaan yang dimilikinya. Berapakah kekayaan Mahendra Siregar?

Mengutip bisnis.tempo.co, Mahendra memiliki total kekayaan senilai Rp 19.185.673.308 yang dilaporkan pada 28 April 2020. Sementara itu, Mahendra juga memiliki aset senilai Rp 8.725.000.000. Adapun rinciannya sebagai berikut.

  1. Tanah 500 meter persegi (m2) di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 35 juta.
  2. Tanah dan bangunan seluas 28 m2/230 m2 di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp 4.350.000.000.
  3. Bangunan seluas 90 m2 di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Selatan, hasil Sendiri yang bernilai Rp 1.650.000.000.
  4. Bangunan 102 m2 di Kabupaten/Kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri senilai Rp 2.690.000.000.

Mahendra Siregar juga memiliki aset bergerak berupa mobil Mitsubishi Pajero keluaran 2016 senilai Rp 425 juta dan aset bergerak lainnya sebesar Rp 800 juta.

Susunan Dewan Komisioner OJK Baru

Selain Mahendra Siregar, ada juga nama-nama lain yang masuk dalam Dewan Komisioner OJK. Berikut ini susunannya.

  • Ketua : Mahendra Siregar
  • Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
  • Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan: Dian Adiena Rae
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
  • Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
  • Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Watimen
  • Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi

Sebagai ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra memiliki lima prioritas kebijakan, antara lain:

  1. Peningkatan efektivitas kepemimpinan dalam kelembagaan OJK.
  2. Penguatan struktur dan pengawasan industri keuangan nonbank dan pasar modal. Hal ini guna menjamin pengaturan dan pengawasan yang efektif, serta mengembangkan produk dan inovasi di masing-masing bidang.
  3. Pelayanan satu pintu untuk perizinan, pengawasan agar terciptanya efisiensi.
  4. Peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan tidak lanjut.
  5. Kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan regulator dan lembaga lain dalam pengaturan industri jasa keuangan.