Sejumlah pihak mengeluhkan sulitnya mendapatkan booster dan bepergian jika mendapatkan vaksin Janssen. Namun Kementerian Kesehatan mengatakan mereka yang mendapatkan vaksin Covid-19 dosis tunggal tersebut tetap bisa mendapatkan booster.
Adapun para penerima vaksin Janssen akan menerima booster vaksin Moderna. “Dapat dilanjutkan vaksinasi booster tiga bulan kemudian,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (6/8).
Bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel atau nomor induk kependudukan, mekanisme booster bisa dibantu petugas. Penerima vaksin Janssen yang akan menggunakan transportasi umum juga dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang mendapatkan dua dosis vaksin merek lain.
“Jika belum mendapatkan booster maka dilengkapi dokumen tes antigen negatif 1x24 jam atau tes PCR negatif dalam 3x24 jam terakhir,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan meminta Kemenkes turun tangan mengatasi kendala yang diterima beberapa komunitas penerima vaksin Janssen di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Barat.
Koordinator tim vaksinasi disabilitas Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) Nuning Suryatiningsih mengatakan penerima vaksin Janssen di Waingapu, NTT sulit bepergian. Ini lantaran mereka kerap diminta bukti vaksinasi kedua dan booster ketika harus ke luar kota.
“Saya ingin mendapatkan vaksin dosis II dan menanyakan ke dinas setempat, namun tidak ada solusi,” kata Nuning.
Padahal vaksin tunggal diperlukan oleh komunitas dengan akses tempat tinggal yang jauh. Oleh sebab itu koalisi meminta pemerintah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan vaksin Janssen tak memerlukan dosis kedua.
“Sehingga berhak menerima booster dan mengakses transportasi yang mensyaratkan adanya vaksinasi pertama dan kedua,” demikian keterangan tertulis Koalisi.
Mereka juga meminta adanya sosialisasi kepada penyelenggara vaksinasi agar paham bahwa vaksin Janssen adalah dosis tunggal. Selain itu Kementerian Perhubungan dan dinas perhubungan juga tidak boleh mendiskriminasi vaksin ini.
Adapun koalisi ini terdiri dari OHANA, Filantropi Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Perkumpulan Keluarga Berencana Nasional (PKBI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).