Kepolisian terus mengembangkan beragam kasus penipuan yang menyangkut investasi menggunakan aplikasi perdagangan binary option atau opsi biner, maupun robot trading.
Kali ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, akan memanggil beberapa figur publik untuk diperiksa terkait dengan kasus yang melibatkan DNA Pro. Mereka di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan DJ Una.
Direktur (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sudah ada jadwalnya," ucap Whisnu, dikutip dari Antara, Selasa (12/4).
Figur publik yang pertama dipanggil terkait kasus DNA Pro adalah perancang busana Ivan Gunawan. “Ivan (diperiksa) hari Kamis,” katanya.
Sementara Rizky Billar rencananya baru akan dilakukan pada Rabu (20/4) pekan depan. Ia akan dimintai keterangan bersama-sama dengan istrinya, Lesti Kejora. Sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21/4) pekan depan.
Pemeriksaan sejumlah figur publik ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022. Polri mengusut kasus ini setelah mendapatkan laporan dari korban modus operandi perdagangan robot trading DNA Pro.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Menurut kuasa hukum para korban DNA Pro, Zaenul Arifin, mereka melaporkan beberapa pihak dalam perkara ini, yaitu pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi. Termasuk juga sejumlah figur publik yang dinilai ikut terlibat mempromosikan investasi ini.
Para publik figur yang ia maksud adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Ahmad Dhani, dan DJ Una.
"Kami menduga ya, kami tidak menuduh mereka, kami menduga, harapannya mereka diminta diklarifikasi bantu kami untuk menjelaskan itu supaya ini bisa clear," kata Zaenul di Bareskrim Polri, Senin (28/3) lalu.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).