Kurs Pajak 13-19 April, Rupiah Menguat Terhadap 18 Mata Uang Asing

Adi Maulana Ibrahim |Katadata
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar AS. Selama sepekan mendatang, pemerintah menetapkan kurs pajak rupiah menguat terhadap 18 mata uang asing.
Penulis: Agung Jatmiko
13/4/2022, 10.04 WIB

Kurs pajak untuk periode 13-19 April telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rupiah ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang asing dalam daftar yang telah disusun Kemenkeu.

Dalam daftar yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/KM.10/2022, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan menguat terhadap 18 mata uang asing. Meski demikian, rupiah ditetapkan melemah terhadap dua mata uang mitra dagang utama Indonesia, yakni dolar Amerika Serikat (AS) dan Yuan Tiongkok.

Kurs pajak rupiah selama sepekan mendatang, terhadap dolar AS, rupiah ditetapkan di level Rp 14.360 per dolar AS atau melemah tipis 0,006% dibandingkan periode sebelumnya. Sementara, terhadap Yuan Tiongkok, rupiah ditetapkan di level Rp 2.254,7, melemah tipis 0,14% dibandingkan sepekan lalu.

Meski ditetapkan melemah terhadap dua mata uang besar dunia (dolar AS dan Yuan Tiongkok), nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan selama sepekan mendatang ditetapkan menguat terhadap beberapa mata uang negara mitra dagang Indonesia.

Terhadap poundsterling Inggris, kurs pajak untuk periode 13-19 April ditetapkan di level Rp 18.770,58, menguat 0,31% dibanding nilai yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian, terhadap mata uang negara-negara Uni Eropa, euro, nilai ukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.660,29, menguat 1,46% dibandingkan periode sebelumnya.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang negara-negara Skandinavia. Terhadap Kroner Denmark, rupiah ditetapkan menguat 1,44%. Lalu, terhadap Kroner Norwegia dan Kroner Swedia, rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,63% dan 0,85%.

Nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan juga ditetapkan menguat terhadap yen Jepang. Terhadap mata uang Negeri Sakura ini, rupiah ditetapkan di level Rp 11.608,78 per 100 yen atau menguat 0,91% dibandingkan sepekan lalu.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia Tenggara. Terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan menguat 0,27% di level Rp 10.557,29. Kemudian, terhadap bath Thailand dan dolar Brunei Darussalam, rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,1% dan 0,16%.

Berikut ini daftar lengkap nilai tukar untuk transaksi perpajakan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu.

Mata UangKodeKurs Pajak
13-19 April6-12 April
Dolar ASUSD14.360,0014.359,00
Dolar AustraliaAUD10.790,3810.764,79
Dolar KanadaCAD11.454,8711.482,81
Kroner DenmarkDKK2.105,632.136,51
Dolar HongkongHKD1.832,281.833,77
Ringgit MalaysiaMYR3.405,463.410,53
Dolar Selandia BaruNZD9.923,639.959,84
Kroner NorwegiaNOK1.639,961.650,38
Poundsterling InggrisGBP18.770,5818.829,27
Dolar SingapuraSGD10.557,2910.586,90
Kroner SwediaSEK1.519,671.532,84
Franc SwissCHF15.416,5615.480,18
Yen JepangJPY11.608,7811.715,92
Kyat MyanmarMMK8,228,11
Rupee IndiaINR189,69189,02
Dinar KuwaitKWD47.129,0447.204,02
Rupee PakistanPKR77,0478,34
Peso PhilipinaPHP279,35276,50
Riyal Saudi ArabiaSAR3.828,393.827,36
Rupee Sri LankaLKR46,8848,80
Bath ThailandTHB428,49428,96
Dolar Brunei DarussalamBND10.573,0910.591,03
EuroEUR15.660,2915.892,32
Yuan TiongkokCNY2.254,702.254,51
Won KoreaKRW11,7911,80

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penggunaan nilai tukar untuk perpajakan ini didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Kurs pajak memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Niai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Penggunaan kurs ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari.

Nilai dari nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.