Dalam Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 disebutkan bahwa salah satu tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Aturan di atas mencerminkan begitu pentingnya peran koperasi dan betapa besarnya harapan yang digantungkan kepada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian di Indonesia.
Lantas apa itu koperasi? Apa saja jenis-jenisnya? Serta bagaimana perannya dalam perekonomian nasional?
Pengertian Koperasi
Mengutip buku "Ekonomi" oleh Alam S, kata koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti usaha. Jika dirangkai maka, makna menjadi 'usaha bersama'.
Pengertian koperasi berdasarkan asal katanya tersebut sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 pasal 1 yang berbunyi: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Sementara itu, Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta, mengatakan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang.
Jenis-jenis Koperasi
Merujuk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
1. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
2. Koperasi Produsen
Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa menyelanggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memeroleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan, seperti menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koprasi simpan pinjam sekundernya.
Peran Koperasi
Koperasi memikul misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Peran tersebut termaktub dalam UU No-17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakn bahwa koperai memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang mana sesuai dengan prinsip koperasi.
Faktor-faktor yang Memengaruhi Kehidupan Koperasi
Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi sebuah koperasi dapat berjalan dengan lancar atau tidak, yaitu;
1. Kesadaran Berkoperasi
Banyak anggota masyarakat yang belum menyadari akan pentingnya koperasi guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Padahal dengan asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, dan gotong-royong, koperasi merupakan wahana yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Oleh karena itu, kesadaran anggota masyarakat untuk berpartisipasi dalam organisasi koperasi akan memengaruhi kehidupan koperasi di Indonesia.
2. Pengetahuan dan Keterampilan Pengurus
Beberapa koperasi, pengurusnya, tidak memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengembangkan koperasi, sehingga banyak koperasi yang cacat kepengurusan. Hal ini bisa berakibat pada berkurangnya minat masyarakat untuk bergabung dengan koperasi.
3. Modal
Sebagai sebuah badan usaha, modal merupakan hal yang fundamental untuk melakukan ekspansi ekonomi. Namun, kekurangan modal merupakan kendala yang sering dihadapi dalam pengembangan usaha koperasi di Indonesia.
4. Peran Pemerintah
Peran pemerintah dalam mengembangkan kehidupan berkoperasi sangat penting. Peran pemerintah tersebut menyangkut hal-hal, seperti menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi, menjamin ketersediaan pasar dan kelayakan harga bagi produk koperasi, serta menciptakan organisasi dan manajemen koperasi yang profesional.
Di samping itu, pemerintah juga berapan dalam menyediakan modal serta memberikan penyuluhan tentang kesadaran berkoperasi di masyarakat.