Dewan Pers telah menyerahkan naskah akademik menyangkut Publisher Right atau Hak Penerbit kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (13/4). Terdapat lima poin utama yang akan menjadi dasar ulasan payung hukum, untuk mengatur hubungan antara media massa sebagai penerbit konten dengan platform digital.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan naskah akademik ini memuat tanggung jawab platform digital terhadap konten-konten yang tidak bermutu dan merusak ruang publik media. Sebab platform digital menjadi pihak yang memfasilitasi penyebarannya.

Kedua, diperlukan transparansi dalam sistem algoritma platform digital, yang mempengaruhi distribusi konten-konten jurnalistik.

Selanjutnya, pengaturan transparansi pengelolaan data pengguna platform digital. Keempat, transparasi mengenai nilai dan pembagian atas transaksi iklan pada platform digital.

Berikut dapat dilihat pendapatan iklan pada berbagai sektor media:

Kemudian terakhir, kewajiban untuk bernegosiasi dengan penerbit tentang remunerasi, atau pembayaran terhadap imbal jasa konten jurnalistik yang dimanfaatkan platform digital.

Menyangkut remunerasi, Agus berpendapat, jika nanti sudah menjadi dasar hukum, platform digital mesti menyetujui dan mematuhi ketentuan mengenai Hak Penerbit ini. “Kalau regulasi, semua pihak harus patuh,” kata Agus kepada Katadata.co.id, Kamis (14/4).

Menurut Agus terdapat beberapa opsi bentuk regulasi yang dapat memayungi Hak Penerbit, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) dalam jangka pendek, dan undang-undang (UU) untuk jangka menengah.

Sebelumnya Agus sempat mengingatkan betapa pentingnya pemerintah memiliki  payung hukum yang mengatur Hak Penerbit, terutama di tengah transformasi digital pada era industri 4.0 ini. Sebab media perlu membangun kemandirian terhadap platform digital. Salah satu cara untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan dari sisi kebijakan.

“Itu adalah unsur-unsur regulasi di mana negara hadir untuk menyehatkan ekosistem media,” ujar Agus dalam Bedah Buku Dialektika Digital pada Selasa (5/4) lalu.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunkasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan setelah menerima naskah akademik Hak Penerbit, pihaknya akan meneruskan naskah ini ke Sekretarian Negara (Setneg). Selanjutnya, Setneg yang akan menentukan apakah nanti payung hukum yang berlaku berupa PP atau Perpres.

“Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/4).

Menurut Usman, jika Hak Penerbit ini akan dituangkan menjadi PP, maka diperlukan partisipasi publik yang lebih luas. Namun jika Perpres, maka sepenuhnya akan menjadi wewenang Presiden dan Setneg untuk menentukan poin-poin regulasinya.

Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intens kepada masyarakat agar memahami prosedur-prosedur tertentu terkait bentuk regulasi yang akan ditetapkan nantinya.

“Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” katanya.

Reporter: Ashri Fadilla