Beberapa waktu terakhir, jagat sosial media diramaikan dengan video Ustaz Yusuf Mansur yang berbicara tentang PayTren. Dalam video pendek tersebut, Yusuf Mansur nampak emosional ketika membahas perusahaan aset manajemen yang berdiri sejak 2017 lalu.
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, nama PayTren kembali terangkat kepermukaan dan banyak orang yang penasaran dengan PayTren. Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya tentang apa itu PayTren? Dan bagaimana sepak terjangnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu PayTren?
Pada awalnya, PayTren adalah aplikasi uang elektronik atau electronic money (e-money) yang digunakan untuk mempermudah aktivitas pembayaran online. Mulai dari membayar tagihan listrik, tagihan air PAM, tiket pesawat, dan voucher game.
Dalam perjalannya, PayTren dikenal sebagai pelopor e-money berbasis syariah pertama di Indonesia. Hal ini dikarenakan aplikasi ini menyediakan fitur pembayaran sedekah, zakat, sampai wakaf.
PayTren merupakan perusahaan yang berada di bawah naungan PT. Veritra Sentosa Internasional. Pengguna PayTren atau yang dikenal dengan sebutan mitra, terbagi menjadi dua jenis, yaitu mitra pengguna dan bisnis.
Pada 24 Oktober 2018, Yusuf Mansur membawa PT. Paytren Aset Manajemen (PAM) masuk ke pasar modal syariah Indonesia. Saat ini, PAM menjadi manajer investasi syariah pertama di Indonesia yang bernaung dibawah Verita Sentosa Internasional.
Kehadiran PAM sebagai manajer investasi syariah telah sesuai dengan rencana OJK untuk memperluas pasar modal syariah di Indonesia. Berdasarkan keterangan di situs resmi PayTren, tertulis bahwa saat ini Yusuf Mnasur menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama Paytren, sedangkan untuk jabatan Direktur Utama diisi oleh Ayu Widuri, dan jabatan direktur ditempat Achfas Achsien.
Upaya PayTren Menggaet Investor
Awal berdirinya, PAM memberikan dua produk reksa dana yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA) yang berbasis pasar uang dan PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH). Pada saat itu, reksa dana berbasis syariah masih kurang diminati investor.
PayTren kemudian membuat reksa dana baru yaitu PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU). Produk keuangan ini berfokus pada instrumen saham syariah, sukuk, dan pasar uang syariah.
Tahun 2020 lalu, OJK melikuidasi dua produk reksa dana milik PayTren. Tindakan ini dilakukan, karena dana kelola reksa dana atau AUM Paytren dinilai terlalu minim. Dua produk yang dilikuidasi adalah, RDS FALAH dan RDS DAQU. Setelah itu, Paytren hanya memiliki satu reksa dana, yakni RDS SAFA yang berbasis pasar uang syariah.
Langkah likuidasi yang diambil oleh OJK ini berlandaskan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 216 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Di dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa, apabila dana kelolaan reksa dana kurang dari Rp 10 miliar dalam waktu 120 hari, maka regulator berhak membubarkan reksa dana yang bersangkutan.
Kini dikabarkan Yusuf Mansur telah mengumumkan akan melepas PayTren dan menjual 100% saham PayTren kepada pihak ketiga. Berita tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PAM, Ayu Widura.
Dia menjelasakan bahwa saat ini sudah ada calon pembeli yang berminat mengakuisisi seluruh saham di Paytren. Harapannya, proses akuisis selesai pada semester pertama tahun ini. Kepada Katadata.co.id, Ayu juga mengatakan ingin mendapatkan partner strategis untuk pengembangan PAM.
Sekilas tentang Investasi Syariah
Berbicara tentang PayTren maka kita akan bersinggungan dengan istilah investasi syariah. Mungkin banyak di antara kita yang belum memahami seluk beluk dari investasi syariah. Berikut ini penjelasan singkat tentang investasi syariah.
Secara definisi investasi syariah adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah dan hukum islam. Prihal investasi syariah ternyata telah di atur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.
Untuk mempermudah penanaman dana sesuai prinsip syariah, investor bisa mengajur pada investasi yag ada di Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang tetapkan oleh OJK dan MUI.
Produk investasi syariah di Indonesia kini sudah cukup banyak dan mudah diakses. Adapun produk investasi syariah antara lain; deposito syariah, sukuk, reksa dana syariah, saham syariah, dan lain sebagainya.
OJK bahkan melaporkan bahwa saham syariah di periode 2 tahun 2021 mencapai 503 saham. Jumlah tersebut meningkay sekitar 15,37% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal tersebut membuktikan adanya tren positif terhadap investasi syariah.