Respons Laporan AS, Kemenkes Jelaskan Keamanan Berlapis PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan merespons laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang di dalamnya menyoroti penggunaan PeduliLindungi. Kemenkes mengatakan tuduhan aplikasi ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tak berdasar.
Juru Bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan PeduliLindungi telah melindungi masyarakat saat gelombang Covid-19 varian Delta serta Omicron. Oleh sebab itu Nadia meminta seluruh pihak menyimpulkan adanya pelanggaran.
"Kami mohon agar semua pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," kata Nadia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).
Nadia menjelaskan PeduliLindungi telah memuat prinsip tata kelola yang jelas, termasuk kewajiban tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Bahkan pengembangannya mengacu kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response 2020 lalu.
Selain itu seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam kerangka kerja keamanan yang disebut Data Ownership and Stewardship. Persetujuan dari pengguna juga menjadi lapisan (layer) dalam setiap transaksi pertukaran data.
Kemenkes juga menggandeng lembaga lain untuk memastikan sistem yang ada di PeduliLindungi telah aman. Badan Siber dan Sandi Negara juga membantu penerapan sistem pengamanan berlapis pada aplikasi, infrastruktur, dan data terenkripsi. Tak hanya itu, PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian dalam pendaftaran sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibandingkan negara tertangga bahkan negara maju," kata Nadia.
Hingga saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 90 juta orang. PeduliLindungi yang diunduh pasien Covid-19 akan berwarna hitam ketika dipindai di pintu masuk fasilitas publik. Ini akan membantu pasien positif masuk ke keramaian dan menulari warga lainnya.
Sepanjang 2021-2022, aplikasi ini telah mencegah 538.659 upaya pasien Covid-19 melakukan perjalana domestik dan mengakses ruang publik tertutup. Selain itu PeduliLindungi juga menahan 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat dalam laporan HAM 2021 menyoroti informasi yang dikumpulkan di dalam aplikasi ini. Pembahasan mengenai PeduliLindungi masuk dalam poin F yang membahas gangguan terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi.
Adapun ini mengulas praktik HAM di seluruh negara termasuk Indonesia. Kemenlu AS merujuk pernyataan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang prihatin terhadap data yang dikumpulkan.
Meski demikian AS tak merujuk lembaga mana yang melaporkan masalah ini. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah," demikian laporan Kemenlu AS seperti dikutip pada Jumat (15/4).
Sebelumnya peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Miftah Fadhli mengatakan PeduliLindungi tidak sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi. Ini lantaran aplikasi tersebut saat ini malah terintegrasi dengan layanan komersil seperti Gojek, Shopee, Tokopedia, dan Traveloka. "Ini menyalahi karena prinsip perlindungan data pribadi adalah adanya pembatasan tujuan," kata dia pada 23 Maret lalu.