PPATK Berharap Indonesia Masuk Keanggotaan FATF pada Februari 2023

Humas PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana
18/4/2022, 13.29 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berharap Indonesia akan mendapatkan keanggotaan penuh Financial Action Task Force (FATF), pada Februari 2023.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pihaknya telah melakukan koordinasi secara intensif dengan FATF. Dalam komunikasi ini, FATF juga mengonfirmasi mengenai rencana tim untuk melakukan Mutual Evaluation Review (MER) dengan melakukan kunjungan langsung ke beberapa lembaga di Indonesia.

"Tim evaluator FATF ke Indonesia pada bulan Juli hingga Agustus 2022 ini," jelas Ivan saat memberikan sambutan pada acara Presidential Lecture yang diselenggarakan PPATK secara virtual, Senin (18/4).

Tim FATF akan memberikan penilaian terhadap kepatuhan penerapan rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (APUPPT) di suatu negara, mengacu kepada 40 rekomendasi FATF dan penilaian terhadap efektivitas pelaksanannya.

Kunjungan ini sekaligus mengonfirmasi jadwal baru dari tim evaluasi FATF, yang awalnya berencana datang ke Indonesia pada Maret 2020. Saat itu, tim batal melakukan evaluasi karena adanya pandemi Covid-19.

Setelah tim melakukan evaluasi, tim FATF akan menggelar pertemuan secara tatap muka, dengan para pemangku kepentingan terkait rezim APUPPT.

Setelah itu FATF akan mengumumkan keputusannya saat plenary meeting. "Keanggotaan penuh Indonesia akan diputuskan pada Plenary FATF bulan Februari 2023 yang akan datang," ucap Ivan.

Terdapat sejumlah manfaat jika Indonesia menjadi anggota FATF. Secara ekonomi, keanggotaan penuh akan membuktikan kepada dunia internasional mengenai stabilitas dan integritas sistem keuangan serta perdagangan Indonesia, sehingga dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Indonesia juga akan disejajarkan dengan negara-negara maju, dan sejalan dengan kedudukan negara G20 lainnya.

Dalam hal pembuatan kebijakan, pengalaman Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme dapat menjadi kontribusi penting penyusunan kebijakan dan standar internasional terkait upaya APU PPT.

Secara internasional, keanggotaan juga menyatakan dukungan terhadap upaya dunia internasional menurunkan tingkat aliran dana terlarang, serat membangun kebijakan dan regulasi, termasuk efektivitas penerapan APU PPT, khususnya dalam mendeteksi dan memitigasi aliran dana terlarang.

Keanggotaan FATF juga akan meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional. Posisi ini turut mempengaruhi potensi efektivitas kerja sama internasional melalui pemanfaatan komunikasi informal.

Pada kesempatan ini, Kepala PPATK juga menjelaskan bagaimana lembaga penelusur transaksi keuangan ini awal mulanya berdiri. Dimulai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU pada 17 April 2002. Hal ini seiring upaya Indonesia keluar dari daftar hitam negara atau kawasan yang tidak kooperatif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Daftar ini dikenal dengan Non-Cooperative Countries and Territories (NCCT) yang dikeluarkan FATF.

Selama 20 tahun berdiri PPATK juga turut berkontribusi pada bidang pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme. Menurutnya, PPATK telah menghasilkan 6.552 hasil analisis, 369 hasil analisis pendanaan terorisme, 3.533 informasi hasil analisis yang terdiri dari proaktif dan reaktif, serta 202 hasil pemeriksaan.

Selain itu, PPATK juga berbagi 2.661 informasi dengan Financial Inteligence Unit (FIU) di berbagai negara. Sebagai bukti komitmen, PPATK terus bersinergi dengan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor fiskal dengan total kontribusi pada penerimaan negara dalam kasus perpajakan mencapai Rp7,4 triliun hingga akhir 2021 .

Sementara dalam hal pencegahan, PPATK telah menerima 240 juta laporan yang terdiri dari laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan pembawaan uang tunai, laporan transaksi penyedia barang dan jasa, laporan transaksi keuangan transfer dana keluar negeri, laporan penundaan transaksi. Tak hanya itu, PPATK telah melaksanakan 1.466 audit pengawasan kepatuhan.

Rata-rata jumlah laporan yang diterima PPATK mencapai 45.000 transaksi per jam.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono