Dalam Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), seperti asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya, juga ada yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatannya, yang biasa disebut sebagai IKNB Syariah.
Kegiatan keuangan syariah ini turut menjadi pilar kekuatan di industri keuangan syariah yang perkembangannya diharapkan dapat ikut berperan dalam menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia.
Apa Itu IKNB Syariah?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, IKNB Syariah adalah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam ajaran Agama Islam.
Mengutip laman ojk.go.id, kegiatan yang berlangsung dalam IKNB Syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan IKNB konvensional, hanya saja terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah.
Di antara yang dilakukan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berpegang pada hukum syariah yang difatwakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah pembiayaan mudharabah (qiradh), pembiayaan musyarakah, pembiayaan ijrah, wakalah, dan sebagainya.
Akad IKNB Syariah
Akad adalah pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan menerima ikatan) yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Meneruskan "Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi ke 2" akad yang umumnya diterapkan pada kegiatan IKNB syariah, antara lain:
1. Akad Tabarru'
Akad Tabarru', yang dikenal dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian syariah, adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
2. Qardh
Qardh, yang dikenal dalam kegiatan usaha perasuransian syariah, adalah pinjaman dana dari perusahaan perasuransian syariah kepada Dana Tabarru' dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan kekayaan Dana Tabarru' untuk membayar santunan atau klaim peserta.
3. Akad Hibah
Dalam penyelenggaraan kegiatan dana pensiunan syariah, Akad Hibah adalah akad berupa pemberian dana (mauhub bih) dari pemberi kerja (wahib) kepada pekerja (mauhub lah) dalam penyelenggaraan pensiun.
4. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad dalam IKNB Syariah yang satu ini merupakan pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil), tentunya dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
5. Akad Mudharabah
Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara satu pihak dengan pihak lain. Pihak pertama sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan pihak lain sebagai pengelola (mudharib).
Dalam akad ini, keuntungan dibagi sesuai nisbah atau sistem kesepakatan bagi hasil yang disepakati. Sedangkan kerugian dibebankan kepada pemilik dana apabila hal tersebut disebabkan bukan karena kelalaian pengelola.
6. Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.
7. Akad Ijarah
Akad ijarah merupakan akad penyaluran dana untuk pemindahaan hak guna atau manfaat atas suatu barang dalam periode tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu'ajjir) dengan penywa (musta'jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
8. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Akad IKNB Syariah ini adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dengan penyewa yang disertai alternatif untuk pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah periode sewa berakhir.
9. Akad Istishna'
Akad Istishna' adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disetujui dan disepakati oleh pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani') dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.
10. Akad Salam
Akad Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.