Polri Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Kasus Binomo

Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz
19/4/2022, 12.12 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi binary option atau opsi biner Binomo.

Pacar dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4) seperti dikutip Antara.

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Keduanya diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana, dalam hal ini terkait dengan aliran dana dari perbuatan tersangka Indra Kenz.

Adapun peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara ini, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz mencapai Rp 5 miliar, dan menerima beberapa barang senilai total Rp349 juta.

Kemudian, Indra Kenz juga membelikan sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.

Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,58 miliar.

"Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," kata Whisnu.

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga berencana memeriksa Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz pada Rabu (20/4) esok, dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus ini.

Vanessa Khong dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Simak juga kasus pencucian uang dengan nilai transaksi terbesar di dunia:

Terkait pengembangan kasus Binomo, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya tinggal Nathania Kesuma.

Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mencatat kerugian korban telah mencapai Rp 44 miliar, berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 korban. Meski begitu, jumlah ini masih dapat terus bertambah seiring pengembangan kasus. 

Reporter: Antara