Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Penting untuk Diketahui

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Petugas memeriksa tiket elektronik calon penumpang pesawat di Terminal 1 A Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/4/2022). Banyak warga yang melakukan mudik Lebaran 1443 H lebih awal lewat jalur udara, untuk menghindari tingginya harga tiket dan penumpukan penumpang jika mudik mendekati hari raya.
Penulis: Siti Nur Aeni
19/4/2022, 15.03 WIB

Tahun ini, pemerintah mengizinkan masyarakat yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Salah satu moda transportasi yang cukup banyak digunakan untuk mudik yaitu pesawat. Di masa pandemi seperti saat ini, syarat naik pesawat telah tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19. Penjelasan lebih lengkap seputar persyaratan tersebut, sebagai berikut.

Aturan Naik Pesawat Terbaru

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022, diterangkan sederat persyaratan naik pesawat maupun moda transportasi lain. Merangkum dari surat edaran tersebut, berikut syarat naik pesawat saat mudik.

  • Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Pengetatan protokol kesehatan pejalanan orang yang perlu dilakukan, antara lain:
    1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dagu.
    2. Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.
    3. Rutin mencuci tangan menggunakan sair dan sabun atau hand sanitizer.
    4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
    5. Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
    6. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
  • PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
  • PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.
  • Operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan PPDN.

Cara Mengisi e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran Menggunakan Pesawat

Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi salah satu syarat mudik menggunakan pesawat. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tentang tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi.

Dalam pelaksaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan lewat e-HAC yang sudah diisi pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in. Aturan e-HAC sebagai syarat naik pesawat saat mudik bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas.

Dengan demikian, harapannya tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan. Melansir dari sehatnegriku.kemkes.go.id, berikut ini cara mengisi e-HAC sebagai syarat naik pesawat saat mudik.

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versit terbaru. Jika sudah memiliki aplikasi ini, pastikan Anda memperbaharui aplikasi tersebut.
  2. Buat akun atau login jika sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  3. Klik menu “e-HAC”.
  4. Kemudian pilih “Buat e-HAC”.
  5. Pilih opsi “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
  6. Pilih sarana perjalanan “Udara”.
  7. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  8. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manusal dengan pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  9. Pastikan informasi yang sudah Anda isi benar, kemudian klik “Lanjutkan”.
  10. Isi “Data Personal”. Anda bisa mengisi maksimal data empat orang sekaligus.
  11. Berikutnya, Anda bisa mengecek kelayakan terbang. Apabila dinyatakan “layak untuk terbang”, pilih simpan informasi yang sudah Anda isi.
  12. Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai.

Sebagai informasi, jika Anda mendapati status “tidak layak terbang”, maka Anda bisa mengikuti proses validasi manusia dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.

Perlu diketahui juga bahwa aturan naik pesawat dengan terlebih dahulu mengisi e-HAC tidak diwajibkan bagi anak usia enam tahun kebawah. Pasalnya, kelompok ini dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.