Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
20/4/2022, 10.43 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, menjaga tersangka kasus korupsi. Penetapan tersebut berkaitan dengan pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Tiga orang tersebut yaitu Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Ketiga perusahaan tersebut sebenarnya tidak mendapatkan persetujuan ekpor karena tidak memenuhi syarat. Alasannya, perusahaan tersebut telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan penjualan di dalam negeri. Lalu, tidak mendistribusikan minyak goreng di dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMI, yaitu 20% dari total ekspor.

Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan, perbuatan para mafia minyak goreng ini menjadi penyebab kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu lalu. Kenaikan harga ini berdampak pada kerugian negara.

Kenaikan harga minyak goreng juga menyebabkan konsumsi minyak goreng di sektor rumah tangga dan industri kecil menurun. Kenaikan harga tersebut juga membuat masyarakat mengalami kesulitan.

Pemberitaan tentang penetapan tersangka ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya siapa sebenarnya Indrasari Wisnu Wardhana? Dan bagaimana sepak terjangnya? Simak penjelasan berikut ini.

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Perjalanan Karir Indrasari Wisnu Wardhana

Mengutip dari idxchannel.com, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelum menjadi Dirjen PLN Kemendag, Indrasari pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Selain itu, Indrasari juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Berdasarkan data di situs e-LHKPN, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode 2022. Mengutip www.tempo.co, total kekayaan Indrasari tercatat sebesar Rp 4,4 miliar, yang terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Aset tak bergerak tersebut berada di Tangerang Selatan dan Bogor.

Selain itu, Indrasari Wisnu Wrdhana juga memiliki aset bergerak antara lain:

  • Motor Honda Scoopy senilai Rp 10,5 juta.
  • Mobil Honda Civic senilai Rp 435 juta.
  • Harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta
  • Kas senilai Rp 872 juta.

Selain itu, disebutkan bahwa Indrasari juga memiliki utang atau liabilitas sebesar Rp 248 juta.

Kasus Hukum Indrasari Wisnu Wardhana

Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO), Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah terjerat kasus korupsi lain. Melansir dari www.suara.com, pada 2019, ia pernah dipanggil KPK terkait kasus suap impor bawang putih oleh I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap impor ikan di Perum Perindo oleh eks Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda.

Dalam kasus korupsi minyak goreng saat ini, Indrasari bersama dengan tiga tersangka lainnya dikenakan pelanggaran atas Pasal 54 ayat 1 huruf a dan 2 huruf a,b,c, dan F Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tak hanya itu, mereka juga diketahui melanggar tiga ketentuan di Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

Mafia minyak goreng ini juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 Jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.  

Itulah ulasan sekilas tentang Indrasari Wisnu Wardhana mulai dari perjalanan karir hingga beberapa kasus hukum yang pernah melibatkannya.