Dugaan Pidana Korupsi 4 Tersangka Ekspor CPO

ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
20/4/2022, 12.44 WIB

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein, pada Selasa (19/4). Satu di antaranya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu: Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Menurut Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, keempat tersangka memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara.  

“Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” ujar Supardi dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Hal ini menyangkut perbuatan para tersangka yang diduga bermufakat agar izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah.

Untuk memuluskan rencana ini, tersangka Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada tersangka Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag. Kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat karena mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Menurutnya, perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara. Sebab, perbuatan mereka diduga berimbas kepada kelangkaan stok minyak goreng di dalam negeri, dan pada akhirnya membuat harganya menjadi mahal. Sampai-sampai negara juga menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya mencapai Rp 6,4 triliun.

Sementara terkait motif tersangka Indrasari selaku penyelenggara negara dalam menerbitkan PE CPO kepada tiga perusahaan ini masih terus didalami. Termasuk mengenai ada tidaknya gratifikasi di balik penerbitan PE CPO ini.

“Kalau misalnya untuk terbitnya PE harus ada itu, itu bisa menjadi modusnya,” katanya.

Meski demikian, Supardi menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih berfokus pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalah gunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sebagai informasi, Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut juga menyatakani: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022, juncto No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Reporter: Ashri Fadilla