Tindakan Sederhana untuk Lindungi Data Pribadi Kita

123RF.com/melpomen
Penulis: Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
20/4/2022, 22.25 WIB

Perlindungan data pribadi terus menjadi persoalan di berbagai negara. Pasalnya, belum semua negara memiliki regulasi yang mengatur bagaimana seharusnya data pribadi warga negara dilindungi.

Di dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang yang teridentifikasi maupun yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya. Kombinasi ini bisa secara langsung atau tidak, melalui sistem elektronik serta nonelektronik.

Dikutip dari laman Kominfo.go.id, data pribadi terbagi menjadi dua jenis yakni data pribadi umum dan data pribadi khusus. Data pribadi umum meliputi nama, jenis kelamin, alamat, kewarganegaraan, email, nomor telepon, dan lain-lain. 

Sementara itu, data pribadi khusus meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, ras, data keuangan, data keluarga, preferensi seksual, pandangan politik, dan lain-lain. Data tersebut bisa berbentuk item per item isian, atau berbentuk fisik dokumennya. 

Perlindungan terhadap data pribadi dapat dimulai dari diri sendiri, yakni dengan menjaga kerahasiaan akun dan data-data pribadi dengan cara tidak menunjukkan data ke orang lain atau menyebarkannya di internet. Disarankan pula untuk menggunakan kombinasi password yang kuat dan mengganti password secara berkala.

Langkah selanjutnya adalah dengan menggunakan software yang legal dan di-update secara berkala karena aplikasi atau software bajakan rentan virus malware yang dapat mencuri dan merusak data. 

Selain itu, pengguna juga harus waspada dalam penggunaan Wi-Fi di tempat umum, terlebih bila koneksi tersebut digunakan mengakses akun atau situs yang berisikan data pribadi. Selalu ingat pula untuk tidak meng-klik sembarang tautan yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, e-mail, atau kanal lainnya.

Apabila pencurian data terjadi, pengguna dapat mengajukan laporan ke kepolisian atau call center resmi dari platform atau pihak terkait tergantung pada data apa yang dicuri. Pengguna juga dapat menulis pemberitahuan terbuka di media sosial agar publik terhindar dari masalah serupa.

Adapun di Indonesia, saat ini pemerintah dan DPR RI tengah dalam proses mematangkan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada Maret 2022 kembali menegaskan komitmennya untuk mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang.

"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silakan kita lanjutkan," ujar Johnny dalam rapat Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022).

Pembahasan mengenai RUU PDP akan dilanjutkan oleh Komisi I DPR pada bulan April 2022. 

Apabila disahkan, RUU PDP tidak hanya mengatur tentang perlindungan data tetapi juga akan membahas soal kerja sama internasional hingga sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. 

Untuk mengetahui info lebih lanjut tentang seputar perlindungan data pribadi yang merupakan bagian dari  literasi digital, Anda dapat mengakses pranala http://info.literasidigital.id.