Fadli Zon Ingatkan Mendag, Jangan Sampai Komoditas Lain Seperti Migor

DPR.go.id
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon
21/4/2022, 18.20 WIB

Kasus dugaan korupsi terkait izin Penerbitan Ekspor (PE) produk Crude Palm Oil (CPO) turut mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, kasus di Kejaksaan Agung ini dapat membuka tabir yang lebih jelas mengenai dugaan adanya mafia dalam perdagangan minyak goreng.

Salah satu indikator adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari kelangkaan minyak goreng, dapat terlihat dari perkembangan harga yang kini kian melambung tinggi di pasaran. Menurutnya, harga minyak goreng kini berada pada kisaran Rp 24 ribu - Rp 28 ribu. 

“Padahal sebelumnya hanya separuhnya kurang. Ini menunjukkan bahwa ada orang yang menikmati, memanfaatkan situasi untuk keuntungan diri dan kelompoknya saja. Jadi memang harusnya kita tindak tegas,” kata Fadli Zon.

Dia berharap ke depannya pemerintah juga dapat memberikan jaring pengaman dengan membuat kebijakan untuk mengontrol harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng, agar selalu dapat terjangkau masyarakat. Sebab komoditas pangan mencakup kebutuhan hajat hidup orang banyak.

“Kita lihat, komoditas ini banyak sekali mafia dan kartelnya. Harusnya ada jaminan dari negara, dari pemerintah ini harus terjangkau harganya,” kata Fadli.

Fadli Zon juga memberikan catatan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, agar tidak hanya fokus untuk mengatasi persoalan minyak goreng. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya terjadi momentum kenaikan harga untuk beragam barang kebutuhan pokok.

Mendag juga mesti mengawasi perkembangan harganya, dan mencegah terjadinya spekulasi oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi.  

“Ini baru minyak goreng. Belum ke komoditas lain. Ada lagi nanti kartel lain, bisa gula, bisa yang lain-lain,” jelas Fadli.

Berikut daftar jumlah produksi minyak sawit di Indonesia:

Pada kesempatan ini, Fadli Zon turut menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah mengungkap dugaan korupsi, di balik izin PE CPO. Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas kasus ini, agar dapat memutus rantai mafia minyak goreng.  

Dalam kasus dugaan korupsi terkait izin PE CPO dan RBD Olein, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, yang diduga menyetujui PE CPO kepada tiga perusahaan, yaitu Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Selain itu, sisanya tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, ketiga perusahaan tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PE CPO, karena mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Lalu, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Akan tetapi para tersangka telah bekerja sama, agar penerbitan izin PE CPO dapat keluar, tanpa perlu memenuhi syarat aturan pemerintah. "Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin, Konferensi Pers di Gedung Kartika Ayu, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Reporter: Ashri Fadilla