Setelah dua tahun di larang, tahun ini pemerintah mengizinkan aktivitas mudik alis pulang kampung menjelang Idul Fitri. Tentu saja kabar ini disambut baik seluruh masyrakat Indonesia, terutama yang merantau di luar daerah. Namun, karena masih dalam suasana pandemi, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat mudik 2022. Apa saja syaratnya? Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Mudik Terbaru
Syarat mudik di tahun ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darah, laut, atau pun udara. Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mensyaratkan kepada seluruh pemudik untuk mengisi e-HAC di PeduliLindungi. Apa itu e-HAC?
e-HAC atau Electronic Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan modern yang dikembangkan oleh Kemenkes. e-HAC menjadi sistem untuk monitoring secara cepat terhadap seluruh pelaku perjalanan. e-HAC juga berguna untuk memudahkan masyarakat dan petugas di lapangan dalam melakukan pengecekan kelayakan perjalanan selama musik mudik Lebaran.
Mulai tanggal 5 April lalu, pertugas di seluruh moda transportasi umum melakukan pemeriksaan status e-HAC calon penumpang. Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan e-HAC dilakukan secara acak.
Cara Mengisi e-HAC sebagai Syarat Mudik 2022
Pengisian e-HAC bisa dilakukan secara online melalui aplikasi PeduliLindungi. Melansir dari kemkes.go.id, berikut ini cara mengisi e-HAC sebagai syarat mudik naik kereta, mobil, pesawat, dan kapal laut.
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Apabila sudah memiliki aplikasi ini, pastikan Anda memperbaharui aplikasi tersebut.
- Buat akun atau masuk jika sudah memiliki akun PeduliLindungi.
- Klik menu “e-HAC”.
- Kemudian pilih “Buat e-HAC”.
- Pilih opsi “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
- Pilih sarana perjalanan.
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data yang dibutuhkan sesuai dengan moda transportasi yang digunakan. Berikut ini cara mengisi e-HAC sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
Cara Isi e-HAC sebagai Syarat Mudik Naik Pesawat
e-HAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan, paling cepat H-1. Pasalnya e-HAC akan dicek saat check in pesawat. Langkah-langkah untuk pengisiannya sebagai berikut.
- Pilih sarana perjalanan “Udara”.
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
- Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manusal dengan pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
- Pastikan informasi yang sudah Anda isi benar, kemudian klik “Lanjutkan”.
- Isi “Data Personal”. Anda bisa mengisi maksimal data empat orang sekaligus.
- Berikutnya, Anda bisa mengecek kelayakan terbang. Apabila dinyatakan “layak untuk terbang”, pilih simpan informasi yang sudah Anda isi.
- Terakhir, pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai.
Sebagai informasi, jika Anda mendapati status “tidak layak terbang”, maka Anda bisa mengikuti proses validasi manusia dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.
Perlu diketahui juga bahwa aturan naik pesawat dengan terlebih dahulu mengisi e-HAC tidak diwajibkan bagi anak usia enam tahun kebawah. Pasalnya, kelompok ini dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Isi e-HAC untuk Transportasi Darat dan Laut
- Isi informasi pribadi, seperti; kewarganegaraan, nama lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang saja.
- Isi detail transportasi yang digunakan.
- Masukkan tanggal keberangkatan dan kedatangan.
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
- Konfirmasi data tersebut dengan klik opsi “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC telah selesai.
- Anda akan mendapatkan kode QR yang akan di-scan oleh petugas.
Syarat Mudik 2022
Selain diwajibkan mengisi e-HAC, pemudik juga harus menaati persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 April 2022. Merangkum dari surat edaran tersebut, berikut syarat mudik mobil pribadi, kereta, hingga pesawat terbang.
- Individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
- Pengetatan protokol kesehatan pejalanan orang yang perlu dilakukan, antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau maske medis yang menutup hidung, mulut, dagu.
- Mengganti masker setiap empat jam sekali dan membuat masker bekas di tempat yang telah disediakan.
- Rutin mencuci tangan menggunakan sair dan sabun atau hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan berbicara melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
- PPDN yang sudah vaksin booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen.
- PPDN yang sudah vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit kormobid yang membuatnya tidak bisa mendapatkan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- PPDN yang usianya di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.
- Operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan PPDN.