Mendagri Atur Pembatasan Jumlah Tamu dan Makanan Acara Halalbihalal

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Sejumlah kepala dinas, camat, dokter dan relawan COVID-19 bersalaman dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dengan menggunakan alat pelindung wajah (Face Shield) saat acara Halal Bihalal Idul Fitri 1441 H di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020).
23/4/2022, 08.48 WIB

Kementerian Dalam Negeri menetapkan jumlah maksimal tamu acara halalbihalal hanya 50% dari kapasitas yang tersedia untuk daerah yang masuk kategori level 3. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Dalam aturan tersebut, jumlah tamu maksimal untuk daerah kategori level 2 sebanyak 75% dari kapasitas yang tersedia dan 100% untuk daerah kategori level 1.

 “Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam SE tersebut, dikutip Sabtu (4/23). 

Tito juga meminta kegiatan disesuaikan dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

SE tersebut juga mengatur soal makanan atau minuman yang disediakan. Ini misalnya jika tamu undangan di atas 100 orang, maka makanan harus disediakan dalam bentuk kemasan untuk di bawa pulang. Mendagri melarang sajian prasmanan dalam acara halalbihalal tahun ini. 

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.

Tidak ketinggalan, Tito juga mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat. Adapun pengaturannya diakomodir lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Reporter: Rezza Aji Pratama