Pemerintah mendorong pengusaha untuk memberikan keleluasaan waktu cuti bagi para pekerja untuk mudik lebaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun ia berharap para pekerja bisa lebih leluasa menentukan waktu cuti agar dapat mudik lebih awal.
"Mudik tahun ini diprediksi akan ada jutaan masyarakat yang mudik,” kata Anwar, dikutip dari Antara, Sabtu (23/4).
Anwar mengatakan pekerja disarankan mudik lebih awal untuk menghindari puncak arus mudik pada 28 hingga 30 April 2022. Ia menambahkan pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti agar pekerja dapat memperingati Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, kata Anwar, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.