Kemenkes Tak Pilih Vaksin Halal Zivifax untuk Booster, Apa Alasannya?

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Warga mendapatlan suntikan vaksin booster COVID-19 di kantor cabang Nahdlatul Ulama, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/4/2022).
26/4/2022, 12.10 WIB

Mahkamah Agung memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Meski begitu, tak semua vaksin yang mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia akan digunakan sebagai vaksin booster Covid-19.

Kementerian Kesehatan tidak menggunakan vaksin Zivifax bikinan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical untuk suntikan dosis tambahan. Vaksin ini telah mengantongi fatwa halal MUI dan juga mendapat izin darurat untuk booster dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati mengatakan pemerintah memilih menggunakan vaksin Sinovac yang juga telah mengantongi fatwa halal dari MUI. Alasannya, pemerintah mememiliki stok Sinovac sesuai kebutuhan. "Serta banyak negara yang ingin kasih hibah ke kita," kata Widyawati dalam pesan singkat kepada awak media, Selasa (26/4).

Pemerintah saat ini menyediakan enam merek vaksin untuk booster.  Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Keenam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Merek tersebut juga telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Belakangan, BPOM juga telah memberikan lampu hijau vaksin Zivifax untuk booster pada Januari lalu. Vaksin ini bisa digunakan bagi penerima vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

Penggunaan vaksin booster berubah seiring MA merekomendasikan penggunaan vaksin halal. MA telah mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. 

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman Kementerian Kesehatan pada Selasa (26/4).

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Vaksin lain yang mendapatkan label halal adalah Zivifax dan Merah Putih.

Adapun laporan Kemenkes menunjukkan, masih banyak provinsi yang cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster di bawah 30% hingga 17 April 2022. Tercatat, sebanyak 25 provinsi belum memiliki cakupan vaksin booster di atas angka tersebut pada sepekan menjelang puncak arus mudik Lebaran 2022.