Cegah Migor Langka, KPK Minta Menko Airlangga Perbaiki Tata Kelola CPO

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
26/4/2022, 14.15 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola terkait produksi dan penyaluran minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

KPK telah menyampaikan rekomendasi ini kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui surat KPK pada 17 Maret 2022. Rekomendasi ini juga menjadi implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga.

Sebagai koordinator Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), KPK menilai integrasi proses bisnis ke dalam SNANK, akan membuat pemerintah dapat mencegah peristiwa kelangkaan minyak goreng terulang kembali di masa depan.

"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).

Menurutnya, basis data pada SNANK ini dapat mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi dalam negeri. Melalui integrasi proses bisnis, penerbitan izin ekspor dan impor dapat dilakukan sesuai kebutuhan, dengan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik.

Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong Penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO.

Selain itu, mengoptimalkan penerimaan pajak penghasilan dari para pelaku usaha terkait, serta penguatan implementasi pungutan dana sawit.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2022 Pimpinan KPK juga telah memaparkan usulan ini kepada Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, saat menggelar pertemuan di kantor Menko Perekonomian.

Menurut Ipi, rekomendasi KPK ini menjadi bagian dari upaya untuk mendukung langkah penindakan Kejaksaan Agung, dalam menyidik perkara dugaan korupsi terkait ekspor CPO, yang dianggap sebagai alasan terjadinya kelangkaan minyak goreng pada pasar domestik beberapa waktu lalu, sehingga membuat harganya melambung tinggi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari sampai Maret 2022.

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono