Jasa Marga Minta Pemudik Gunakan Rest Area Tol Tak Lebih dari 30 Menit
Menjelang puncak arus mudik, Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) meminta pemudik agar tak singgah terlalu lama di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) alias rest area jalan tol. Anjuran ini dikeluarkan untuk mencegah kepadatan pengunjung yang masuk ke tempat peristirahatan.
“Pada saat puncak arus mudik, memang pemudik diimbau untuk menggunakan rest area tak lebih dari 30 menit,” kata Marketing and Communication Department Head JTTRD Tody Satria, dilansir dari Antara, Selasa (26/5).
Selain itu, Jasa Marga juga akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu III ke atas. Kebijakan ini diambil sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022.
Lebih lanjut, angkutan barang yang dimaksud dalam beleid ini yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan itu akan dimulai pada 28 April pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei pukul 12.00 WIB. Pembatasan arus balik akan dimulai pada 6 Mei pukul 00.00 WIB sampai 9 Mei pukul 12.00. Adapun pembatasan tersebut dilakukan sebab kendaraan berat dapat memenuhi jalan yang dilalui oleh pemudik.
Tody juga menganjurkan pemudik untuk turut aktif menjaga suasana mudik lebaran yang aman, nyaman, dan sehat. Masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal mudiknya agar terhindar dari padatnya lalu lintas puncak mudik.
“Jangan lupa untuk mempersiapkan diri, kondisi kendaraan, kecukupan BBM, dan saldo E-Toll,” katanya.
Dikutip dariTrenoto, ada 78 titik TIP yang ada di sepanjang tol Trans Jawa yang terbagi dari tiga tipe. TIP tipe A memiliki fasilitas lengkap yaitu SPBU, toilet, area parkir, ATM, mushola, restoran, bengkel, hingga klinik kesehatan.
Sementara itu TIP tipe B tidak memiliki SPBU, dan tipe C adalah TIP yang paling kecil dimana hanya dioperasikan pada libur panjang seperti Lebaran serta Natal dan tahun baru (Nataru).