Kemenkes Prioritaskan 200 Ribu Tenaga Kesehatan Honorer Jadi PNS

ANTARA FOTO/Moch Asim/tom.
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga dan anggota TNI dalam kegiatan serbuan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) di GOR Bola Volley, Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (31/3/2022).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
29/4/2022, 16.31 WIB

Kementerian Kesehatan sedang memproses pengangkatan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan (nakes) yang berstatus honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)  atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan para nakes honorer itu telah mendaftar melalui pemerintah daerah.

Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan membuka peluang bagi yang belum mendaftar. Namun, Budi akan memprioritaskan proses yang sedang berlangsung. "Mereka kan sudah terbukti bekerja dengan kami dan berbakti kepada daerah. Jadi mereka yang akan diprioritaskan direkrut,” kata Budi dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Jumat (29/4).

Pengangkatan para nakes sebagai PNS atau PPPK ini bertujuan memberikan masa depan yang lebih jelas. Proses ini bukanlah hasil keputusan Kemenkes sendiri.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak, seperti: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian PANRB, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). "Pengangkatan tersebut mengambil contoh dari Kemendikbudristek yang melakukan hal serupa untuk para guru honorer," kata Budi.

Para nakes yang menjalani proses pengangkatan sebagai PNS atau PPPK akan menjalani tes seleksi. Setelah mendaftar dan terdata di Kementerian Kesehatan, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan membuat petunjuk teknis (juknis) perekrutannya. “Prioritas teman-teman honorer dengan masa bakti tertentu sesuai juknis dari Menteri PANRB nanti,” ujar Budi.

Budi berharap dengan pengangkatan ini, maka sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan di seluruh daerah akan terpenuhi. Sebab berdasarkan data Kemenkes, terdapat sekitar 53% atau setara dengan 5.498 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Indonesia yang belum memiliki tenaga kesehatan sesuai standar, yaitu memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan.

Secara umum hanya dua jenis tenaga kesehatan yang ada di daerah.  “Seingat saya, dokternya cuma dua, dokter umum dan dokter gigi,” katanya.

Kemenkes juga mendata bahwa masih ada sekitar 56% dari total 10.373 Puskesmas yang hingga April 2022 belum memiliki dokter. Kemudian, sebanyak 48,9% atau 302 rumah sakit kelas C dan D yang belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis.

“Di satu sisi, ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis yang sangat signifikan. Tetapi aturan 2023 tidak ada lagi tenaga honorer kesehatan,” ujar Budi.

Pandemi Covid-19 di Indonesia, membuat banyak tenaga kesehatan yang berguguran. Berdasarkan data Lapor Covid-19, jumlah tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal akibat virus corona mencapai 2.087 orang hingga 21 April 2022 pukul 09.36 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 751 orang atau 35,98% berprofesi sebagai dokter. Berikut grafik Databoks: 

Reporter: Ashri Fadilla