Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan penyelundupan 21 box benih bening lobster (BBL) atau benur. Aksi ini terjadi hanya selang tiga hari setelah upaya penggalan penyelundupan 506.600 ekor benih lobster.
"Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto dalam siaran pers, Kamis (5/5).
Yoyok mengungkapkan, penangkapan ini terjadi pada Minggu dini hari (1/5). Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara. Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.
"Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," kata Yoyok.
Berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung. Yoyok pun kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku, yakni pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yakni pidana hingga delapan tahun.
"Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja. Berkat sinergitas Polri-KKP yang semakin kuat, tak ada ruang bagi penyelundupan," kata Yoyok.
Sebelumnya , Polri dan KKP meringkus tiga pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.
Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.