Luhut Imbau Masyarakat WFH 2 Pekan untuk Cegah Kenaikan Covid-19

Humas Setkab/Agung Bin
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/01/2022)
9/5/2022, 17.03 WIB

Momen Idulfitri yang disertai dengan mudik selama sepekan ini berhasil meningkatkan pemulihan ekonomi nasional dan mobilitas masyarakat. Meski begitu,  pemerintah mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang bisa timbul berkat mobilitas yang tinggi.

Koordinator Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan, pemerintah akan memantau pergerakan kasus Covid-19 lebih intensif melalui testing dan tracing

“Kami juga menganjurkan work from home (WFH) selama satu atau dua pekan ke depan,” kata Luhut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (9/5) siang. 

Selain itu Luhut juga menyatakan bahwa tidak ada Kabupaten/Kota di Indonesia yang berada di PPKM level empat. Hal ini berdasarkan dari asesmen yang dilakukan pihak pemerintah hingga 7 Mei 2022.

“Hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di level tiga akibat level vaksinasi yang tidak memadai,” kata Luhut. 

Luhut juga menjelaskan bahwa peran serta masyarakat adalah kunci utama dari penyelesaian pandemi. Untuk itu, ia mengajak peran serta masyarakat untuk terus menjaga protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.

“Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai membuat kita terlena dan akhirnya akan menjadi sia-sia,” kata Luhut. 

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan WFH atau kerja dari rumah selama seminggu pasca puncak arus balik lebaran, 8 Mei 2022. 

Kebijakan ini sebelumnya diusulkan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, pemberlakuan sistem kerja dari rumah oleh ASN dapat membantu mengurangi arus balik mudik Idulfitri 2022. 

Reporter: Amelia Yesidora