Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal memanggil Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini. DPR hendak meminta keterangan Lutfi mengenai perkara dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan bawahannya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan terdapat beberapa kendala teknis yang menyebabkan batalnya pemanggilan Mendag. Salah satunya, karena belum terpenuhinya jumlah kuorum fraksi-fraksi di DPR.
"Kemarin waktu reses sudah dilakukan upaya untuk melakukan rapat dengan menteri perdagangan. Tetapi karena alasan teknis mengenai jumlah kuorum fraksi dan lain lain, sehingga tidak terjadi terlaksana," jelasnya di Kompleks Parlemen pada Senin (9/5).
Tak hanya batal sebelum Lebaran, dia juga mengungkapkan bahwa pemanggilan Mendag Lutfi batal dilakukan pada masa reses, yaitu hingga Senin (16/5) mendatang. Meski demikian, menurutnya masih ada kemungkinan DPR mengadakan rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) usai masa reses, baik dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapar Kerja (Raker). Rapat tersebut nantinya akan diadakan oleh Komisi VI sebagai komisi di DPR yang bermitra dengan Kemendag.
"Itu kita akan lihat setelah masuk, kan ada agendanya," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani pernah menyatakan bahwa pemanggilan Mendag dijadwalkan sebelum lebaran. "Mungkin minggu depan sebelum lebaran akan ada rapat dengan Mendag di masa reses ini," tuturnya di Kompleks Parlemen pada Jumat (22/4).
Rapat tersebut direncanakan membahas dua poin. Pertama, kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran. Kedua, rapat akan membahas mengenai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO.
Sebagaimana diketahui, Wisnu Wardhana telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama tiga pegawai swasta, yaitu: Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang.
Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa terdapat komunikasi di antara Wisnu dengan tiga tersangka lainnya agar Wisnu dapat menerbitkan Perizinan Ekspor CPO tanpa perlu memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik 20%. Hal tersebut menimbulkan terjadinya kelangkaan yang diikuti mahalnya harga minyak goreng sebagai salah satu produk turunan CPO.
"Kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka. Tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam konferensi pers pada Jumat (22/4).
Para tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebab memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian terhadap negara. "Pasal 2 atau 3 Undang-Undang (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya," ujar Direktur Penyidik Jampidsus, Supardi pada Selasa (19/4).