Instansi adalah suata kata yang cukup sering kita dengar, khususnya dalam suatu urusan administrasi. Dalam praktiknya sejumlah instansi memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lalu, apa sebenarnya instansi itu dan apa saja jenis-jenisnya?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), instansi adalah badan pemerintah umum (seperti jawatan, kantor), kejadian (pelanggaran, penemuan, dan sebagainya) atau bagian dari departemen daerah yang mengurus dan menyelenggarakan suatu tugas secara luas di lingkungannya.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan kalau instansi merupakan perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan kepada masyarakat. Atau singkatnya, badan pemerintah umum. Itulah sebabnya banyak yang memahami instansi sebagai lembaga pemerintah.
Instansi Pemerintah dan Swasta
Kendati dikenal sebagai lembaga pemerintah, nyatanya instansi juga ada yang bukan milik pemerintah atau dikenal dengan instansi swasta. Walaupun sama-sama melayani masyarakat, instansi pemerintah dan swasta memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 angka 15, dikatakan bahwa instansi pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. Sedangkan instansi swasta adalah biasanya lembaga yang bertanggung jawab pada pemegang saham dan direktur utama.
Mengutip Cermati, instansi pemerintah adalah seluruh lembaga milik pemeritah yang menjalankan fungsi administrasi dari pemerintah pada lingkungan eksekutif. Pelaksanaan fungsi administrasi tersebut berlaku baik pada pemerintah pusat ataupun daerah.
Sementara instansi swasta merupakan badan usaha atau bisnis yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau kelompok yang mempunyai tujuan untuk memeroleh keuntungan secara maksimal, untuk kebutuhan pengembangan bisnis dan mengembalikan modal. Dengan begitu, instanis swasta dan terus beroperasi dan bersaing dengan instansi swasta lainnya dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Adapun contoh instansi pemerintah, di antaranya Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Tenaga Nuklir Nasional. Sedangkan contoh instansi swasta, seperti PT HM Sampoerna Tbk dan PT Astra International Tbk.
Perbedaan Instansi Pemerintah dan Swasta
Instansi pemerintah juga dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh modal badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah. Sedangkan instansi swasta dikenal dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang bertujuan meraup profit.
Berbeda dengan swasta, intansi pemerintah tidak berorientasi pada profit. Selain itu, modal yang diperoleh instansi pemerintah berasal dari pajak, retribusi, atau subsidi.
Terlepas dari orientasinya, baik itu pelayanan publik maupun keuntungan atau tujuan lainnya, kehadiran instansi, baik pemerintah maupun swasta, diharapkan mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Jenis-jenis Instansi
Selain instansi pemerintah dan swasta, instansi juga dapat dibagi menjadi instansi vertikal, horizontal, dan instansi pengawas. Berikut penjelasannya!
1. Instansi Vertikal
Instansi vertikal adalah lembaga pemerintah non departemen yang memiliki lingkungan kerja di sejumlah wilayah atau area administrasi berbeda.
Instansi ini bertujuan supaya lembaga negara bisa dibagi berdasarkan wilayah kekuasaan atau kedudukannya. Adapun contoh instansi vertikal adalah Polri, Polda, Polres, dan Polsek yang masing-masing mempunyai wilayah administrasinya sendiri dengan cakupan yang berbeda-beda.
2. Instansi Horizontal
Instani horizontal mengemban tugas serta dipisah berdasarkan fungsi lembaga masing-masing. Umumnya, instansi-instansi ini memiliki kedudukan yang setara.
Tujuan adanya instansi horizontal adalah untuk membuat lembaga tertentu dapat fokus terhadap tugasnya masing-masing. Adapun lembaga yang termasuk instansi horizontal adalah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
3. Instansi Pengawas
Instansi pengawas mempunyai tugas untuk mengawasi wilayah kerja tertentu. Adapun contohnya seperti pengawasan sektor perekonomian atau sektor pertanian.