Memahami Mahkamah Konstitusi, dari Kedudukan hingga Strukturnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
17/5/2022, 10.51 WIB

Susunan kelembagaan negara mengalami perubahan drastis pada era reformasi konstitusi pada periode 1999-2000. Banyak lembaga negara baru yang dibentuk karena beragam alasan, dan kebutuhan. Salah satu lembaga yang terbentu di era tersebut yaitu Mahkamah Konstitusi atau MK.

Mengutip dari tulisan berjudul “Kedudukan, Fungsi, dan Peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, disebutkan bahwa, MK didesain menjadi pengawal dan penafsir UUD lewat putusan-putusannya.

Dalam menjalankan tugasnya, MK berupaya mewujudkan visi kelembagaan yaitu tegaknya konstutusi untuk mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yeng bermartabat.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi

Adanya sistem sepatation of power, lembaga negara tidak lagi terkualifikasi dalam lembaga tertinggi dan tinggi. Lembaga negara tersebut mendapatkan kekuasaan berdasarkan UUD dan di waktu yang bersamaan kekuasaan lembaga tersebut juga dibatasi oleh UU.

Setelah amandemen UUD 1945, kedaualatan rakyak tidak diserahkan sepenuhnya pada satu lembaga, namun oleh UUD. Artinya, kedaulatan saat ini tidak terpusat pada salah satu lembaga saja namun tersebar di semua lembaga negara yang ada. Dengan kata lain semua lembaga negara yang berkedudukan dalam level sejajar atau sederajat.

Sistem tersebut membedakan lembaga negara dibedakan bedasarkan fungsi dan peranannya sesuai dengan aturan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu lembaga bagi yang diberikan kedudukan sejajar dengan lembaga lain, tanpa mempertimbangkan adanya kualifikasi lembaga tertinggi atau tinggi.

UUD 1945 memberikan otoritas kepada MK untuk mengawal konstutusi. Artinya, MK harus menegakkan konstitusi yang berlaku. Maka dari itu, MK memiliki kedudukan, kewenangan, dan kewajiban konstitusional untuk menjaga atau menjamin terselanggaranya konstitusionalitas hukum.

Sementara itu, dalam mkri.id Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Tugas dan Wewenang MK

Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan kehakiman untuk menegakkan keadikan dan hukum. Berdasarkan peraturan yang berlaku, MK memiliki tugas dan wewenang tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya.

Tugas MK

Tugas MK yaitu memberikan keputusan yang berhubungan dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 ayat 1-5 dan Pasal 24C ayat 2 yang ditegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 2, tentang kewajiban atau tugas MK sebagai berikut:

"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Selain memiliki tugas tertentu, MK juga mempunyai wewenang tersendiri. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat 1 yang ditegaskan dalam UU 24/2003 Pasal 10 ayat 1 huruf a hingga d, disebutkan terdapat empat wewenang MK, seperti berikut:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD.
  2. Memberikan keputusan atas sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memberikan putusan yang berhubungan dengan pembubaran partai politik.
  4. Memberikat putusan atas perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan keterangan di UUD Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 12 disebutkan bahwa MK bertanggung jawab mengatur organisasi, personalisa, administrasi, dan keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.

Sementara itu, dalam Pasal 13 ayat 1 MK juga wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka tentang:

  • Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus.
  • Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.

Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut.

Struktur Organisasi MK (mkri.id)

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, diterangkan bahwa susunan MK sebagai berikut:

  • Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
  • Susunan MK terdiri atas seorang ketua yang merangkap menjadi anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
  • Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun.

Demikian penjelasan seputar Mahkamah Konstitusi mulai dari kedudukan hingga struktur organisasi MK yang perlu diketahui. Pemahaman tersebut perlu diketahui agar kita bisa turut mengawasi jalannya lembaga negara ini.