Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara yang dibentuk pada tahun 2002. Dari namanya saja kita sudah bisa mengetahui bahwa tugas KPK yaitu untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasan apapun dalam melanjalankan tugas dan wewenangnya. Lembaga ini berdiri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melansir dari situs resmi miliknya, diterangkan bahwa KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Penjelasan dalam undang-undang mengatakan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang artinya mendorong atau sebagai stimulus agar pemberantahasan korupsi oleh lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Visi dan Misi KPK
Sama seperti lembaga negara lainnya, KPK juga memiliki visi dan misi sebagai acuan dalam menjalankan tugas. Menurut keterangan di kpk.go.id, berikut visi dan misi dari komisi independen ini,
Visi
Bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Misi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
Dasar Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi
Tugas KPK dijalankan berdasarkan dasar hukum yang jelas. Berdasarkan keterangan di kpk.go.id, berikut sederet dasar hukum yang berhubungan dengan KPK.
Undang-undang KPK
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan KPK
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undangn No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
- PER-02 Tahun 2019
- PER-03 Tahun 2018
- PER-10 Tahun 2016
- PER-04 Tahun 2015
- PER-01 Tahun 2015
- PER-03 Tahun 2014
- PER-01 Tahun 2014
- PER-08 Tahun 2013
- PER-07 Tahun 2013
- PER-06 Tahun 2012
- PER-02 Tahun 2012
Tugas dan Wewenang KPK
Dalam menjalankan tugasnya, KPK bepegang teguh pada enam asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
KPK bertangggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka serta berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Adapun tugas KPK, sebagai berikut:
- Tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Selain memiliki tugas khusus, KPK juga memiliki wewenang tersendiri. Dalam “Modul PPKn Kelas XII KD 3.2”, diterangkan tentang wewenang KPK yang terdiri atas:
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi terkait kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
- Meminta laporan instansi yang berhubungan dengan pencegahan tindak pidana korupsi.