Kejaksaan Tetapkan Seorang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Ekspor CPO

ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
17/5/2022, 19.03 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas penerbitan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan menemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum menjadi tersangka.

Tersangka tersebut adalah Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. “Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardana), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor di beberapa perusahaan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resmi di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (17/5).

Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung menahan tersangka untuk 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah beberapa kali memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. 

Dalam kasus ini, awalnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari satu pejabat pemerintah dan tiga petinggi perusahaan swasta. Dari pemerintah, Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara dari pihak swasta, adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; serta General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada tiga perusahaan. Sementara tiga tersangka lainnya, diduga melakukan komunikasi intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20% dari total produksi.

“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor. Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers Selasa (19/4).

Keempat tersangka sebelumnya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Selasa (19/4). 

Simak juga data perbandingan nilai ekspor CPO Indonesia dengan Malaysia:

Reporter: Ashri Fadilla