Pelonggaran Pemakaian Masker dan Tes Covid-19 Berlaku Besok

ANTARA FOTO/Rahmad/aww.
Satgas gabungan menjaring warga yang tidak memakai masker saat Operasi Yustisi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (8/3/2022).
17/5/2022, 20.08 WIB

Pemerintah resmi melonggarkan ketentuan pemakaian masker dan tes Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan ini akan resmi berlaku besok (18/5).

"Ketentuan ini akan tertuang dalam perubahan aturan dengan masa berlaku efektif pada 18 Mei," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (17/5).

Kendati pelonggaran aturan tersebut berlaku mulai besok, Satgas Covid-19 tetap berupaya menggencarkan vaksinasi corona. Sebab, pandemi belum berakhir.

"Faktanya, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan aktivitas masyarakat, kami tetap mengupayakan vaksinasi karena pandemi belum berakhir secara resmi menurut WHO," tambah Wiku.

Secara umum, pelonggaran kebijakan terkait penggunaan masker tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi setelah dilanda pandemi Covid-19.

Halaman:
Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi