Pemerintah resmi melonggarkan ketentuan pemakaian masker dan tes Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan, kebijakan ini akan resmi berlaku Rabu (18/5) hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5) kemarin.
Kendati pelonggaran pemakaian masker dan tes Covid-19 telah berlaku, bagi mereka yang masuk ke dalam kategori rentan seperti masyarakat lansia dan memiliki penyakit komorbid tetap diwajibkan memakai pelindung wajah. "Masyarakat yang berkategori rentan, lansia, atau ada komorbid maka saya sarankan memakai masker saat beraktivitas," kata Jokowi.
Selain itu, beberapa masyarakat juga tetap diwajibkan menggunakan masker jika dalam kondisi menggunakan transportasi publik, ibu hamil, dan anak yang belum divaksin serta memiliki gejala batuk, pilek, dan demam.
Selain pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan, Jokowi juga mengatakan, pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional dibebaskan dari syarat tes PCR dan antigen, dengan syarat telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
"Bagi pelaku perjalanan internasional dan luar negeri yang mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka sudah tidak perlu lagi tes PCR maupun antigen," kata Jokowi.
Sebelum aturan ini berlaku, pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan. Sedangkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan