Singapura Tolak Abdul Somad, Indonesia Juga Punya Aturan 'Not to Land'
Pemerintah Singapura telah menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk memasuki wilayah negaranya pada Senin (16/5). Dalam penjelasan resmi, Singapura menilai UAS mengadvokasi kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi.
"Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura," demikian bunyi siaran pers dari Kementerian Dalam Negeri Singapura, Selasa (17/5).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura juga memberikan penjelasan bahwa UAS bukan dideportasi sebagaimana pengakuan UAS dalam akun Instagram resminya. Tetapi, dilarang masuk atau 'Not to Land'.
Menurut Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, Singapura menolak izin masuk UAS karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura.
Ratna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada saat UAS sedang memeriksakan paspornya di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura. “Jadi belum masuk ke Singapura,” ungkap Ratna dikutip dari Antara, Selasa, (17/5).
Peristiwa semacam ini juga kerap dilakukan pemerintah Indonesia. "Kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura, bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk,” ucap Ratna.
Lalu bagaimana syarat bagi warga negara asing dapat memasuki wilayah Indonesia?
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pada Pasal 8 ayat (1) menjelaskan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan. Kemudian pada Pasal (2) setiap orang asing wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain alam undang-undang atau perjanjian.
Pada Pasal 9 menjelaskan setiap orang yang memasuki Indonesia, wajib melalui pemeriksaan imigrasi. Pemeriksaan ini meliputi dokumen perjalanan dan/atau identitas pribadi yang sah.
Berikut 10 negara dengan paspor terkuat di dunia.
Selanjutnya, pada Pasal 9 ayat (3) undang-undang ini mengatakan, "Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian."
Terdapat 10 alasan pejabat Imigrasi Indonesia dapat menolak warga asing untuk memasuki wilayah Indonesia, dalam hal:
- Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
- Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;
- Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Bagi orang asing yang telah ditolak memasuki Indonesia, akan ditempatkan dalam pengawasan sambil menunggu proses pemulangan ke negara asal.
Selain melarang memasuki wilayah Indonesia, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya serta patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan (Cekal); pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Indonesia; keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia; mengenakan biaya beban; dan/atau deportasi dari Indonesia.