Berlaku Sejak 18 Mei 2022, Ini Sederet Syarat Naik Kereta Api Terbaru

Public Relations KAI
Ilustrasi, calon penumpang kereta api menunjukan tiket elektronik kepada petugas.
Penulis: Siti Nur Aeni
Editor: Agung
19/5/2022, 14.09 WIB

Baru-baru ini pemerintah Indoensia memutuskan melonggarkan penggunaan masker di masyarakat. Tak hanya itu, dalam situs resmi Sekretaris Kabinet Republik Indonesia juga diterangkan bahwa pemerintah kini menghapus kewajiban tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik atau internasional yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Kebijakan baru ini tentu turut mengubah syarat penggunaan transportasi umum di Indonesia, tak terkecuali kereta api. Lantas, apa saja syarat naik kereta api terbaru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru

Menindak lanjujuti pengumuman yang disampaikan pemerintah, Kementerian Perhubungan kemudian mengeluarkan SE 57 Tahun 2022 yang berisi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri negeri menggunakan transpotasi perkeretaapian saat pandemi. Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah syarat naik kereta api terbaru.

Adapun syarat naik kereta api berdasarkan SE 57 Tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Penumpang menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada perjalanan menggunakan kereta api dan selama berada di stasiun atau dalam kondisi kerumunan.
  2. Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
  3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
  5. Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  7. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  8. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Penumpang kereta api yang usianya di bawah enam tahun tidak wajin menunjukan hasil negatif PCR atau antigan, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan.
  10. Penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Komuter dan Aglomerasi

Selain mengatur syarat naik kereta api jarak jauh, surat edaran tersebut juga memberikan sejumlah persyaratan khusus untuk perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Adapun aturan tersebut sebagai berikut:

  1. Penumpang kereta tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.
  2. Penumpang kereta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  3. Penumpang kereta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara Beli Tiket Kereta Api

Selain memperhatikan sejumlah syarat naik kereta api, hal lain yang tak kalah penting untuk dipersiapkan sebelum naik kereta yaitu membeli tiket kereta. Saat itu, proses pembelian tiket kereta api sudah sangat mudah.

Anda bisa melakukan pembelian tiket kereta secara online melalui situs dan aplikasi dari PT. Kereta Api Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.

Beli Tiket Kereta Lewat booking.kai.id

  1. Masuk ke situs booking.kai.id.
  2. Pilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan.
  3. Tentukan tanggal keberangkatan.
  4. Klik opsi “Cari & Pesan Tiket”.
  5. Pilik kereta api yang sesuai kemudian klik “Pesan”.
  6. Pilih kursi penumpang sesuai keinginan dan pilih metode pembayaran.
  7. Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan tiket kereta online yang bisa dibawa saat keberangkatan.

Beli Tiket Kereta Lewat Aplikasi KAI Access

  1. Download aplikasi KAI Accsess.
  2. Buka aplikasi dan login. Jika belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
  3. Pilih menu “KA Antar Kota”.
  4. Pilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan.
  5. Pilih tinggal keberangkatan.
  6. Pilih kelas kereta. Anda bisa memilih kereta kelas eksekutif, bisnis, atau ekonomi.
  7. Klik opsi “Cari”.
  8. Setelah daftar kereta muncul, pilih salah satu kereta yang sesuai dengan keinginan.
  9. Anda juga bisa memilih kursi penumpang sesuai keinginan.
  10. Lakukan pemesanan sesuai dengan petunjuk dalam aplikasi dan jangan lupa untuk menyelesaikan pembayaran.
  11. Setelah itu, Anda akan mendapatkan e-tiket kereta api yang bisa dibawa saat keberangkatan.

Itulah sejumlah syarat naik kereta api terbaru beserta tata cara pembelian tiket kereta secara online. Informasi tersebut mungkin dibutuhkan untuk Anda yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.