Polisi Limpahkan Berkas Perkara Investasi Bodong Alat Kesehatan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi penggunaan alat kesehatan
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Lavinda
20/5/2022, 06.44 WIB

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus penipuan investasi bodong alat kesehatan ke Kejaksaan Agung pada pekan depan.

Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung pada Rabu (18/5) yang menyatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap P-21.

“Rencananya tahap dua pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan dilaksanakan pada minggu depan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Kamis (19/5).

Dalam perkara ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksan terhadap 28 saksi dan tiga saksi ahli pidana, digital forensik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kemudian penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka,” kata Gatot.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset milik tersangka, yaitu bukti transfer dalam bentuk mobile banking dan rekening koran, percakapan pelapor dan terlapor, chat whatsapp, akun Instagram dengan nama @limekevinn.

Terdapat pula empat unit handphone, satu unit gadget berupa tablet, dua unit ipad, dua unit motor, empat unit mobil, satu buah pistol, buku rekening beserta kartu ATM.

Selanjutnya, ada 1400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, lima box masker KN95 TH, satu tabung oxsigen 47,2 kg, satu tabung oksigen 3 kilogram, 50 box Zinc, dua aneroid sphygmomanometer, tiga thermometer infrared, dan barang-barang lain milik tersangka.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Keempat orang tersebut, yaitu Direktur PT. Limeme Group Indonesia, Kevin Lim; Komisaris/ Finance PT. Limeme Group Indonesia, Doni Yus; karyawan PT. Limeme Group Indonesia, Michael dan Vincent.

Dalam kasus ini, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangi tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Reporter: Ashri Fadilla