Giro Adalah Jenis Produk Keuangan Berupa Simpanan, Ini Penjelasannya
Pada saat mengambil uang melalui anjungan tunai mandiri alias ATM, Anda akan menemukan pilihan untuk mengambil dana dari rekening giro atau dari rekening tabungan. Namun tidak banyak yang tahu apa itu giro dan seperti apa fungsinya dalam sistem penyimpanan di bank. Berikut penjelasannya:
Pengertian Giro
Dikutip dari situs Bank BPR, Universalbpr.co.id, giro adalah salah satu jenis produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM.
Apabila diamati secara sekilas tampak mirip dengan tabungan biasa. Adapun alasannya karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur.
Apabila merunut aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, giro adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Ciri Khas Giro
Setelah sebelumnya dijelaskan mengenai makna giro dalam fungsi perbankan, maka berikutnya Anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karakteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. berikut penjelasan selengkapnya:
1. Cek
Bentuk karakter dari giro yang pertama adalah cek. Pada umumnya masyarakat menyebutnya dengan cek giro. Secara definisi cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai
2. Bilyet Giro
Karakter kedua dari giro adalah bilyet. Jenis giro ini adalah berupa surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut.
Dalam fungsi alat tukar, cek serta bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah.
Aneka Manfaat Giro
Berkit beragam manfaat giro yang bisa Anda dapatkan pada saat bertransaksi:
- Transaksi Fleksibel
- Proses pencairan mudah dan dapat dilakukan kapan saja
- Dapat melakukan transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet Giro
- Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak
- Tidak ada limit atau batasan
Aneka Ragam Giro
Dalam bentuk giro terbagi dalam dua jenis, yaitu berupa rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.
1. Giro yang Diatasnamakan Pribadi
Dalam jenis giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya terdiri atas toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.
2. Giro yang Berdiri Atas Nama Lembaga
Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.
7 Persyaratan Pemindahbukuan Rekening Giro
- Terdapat nomor seri pada bilyet giro
- Tercantum nama bank tertarik
- Tercantum nama bank penerima
- Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan
- Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf
- Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- Ada tanda tangan (bagi giro atas nama pribadi) atau cap perusahaan(bagi giro atas nama lembaga)
Demikianlah penjelasan tentang giro yang bisa dimanfaatkan dalam transaksi bank yang berkembang saat ini. Proses ini bisa dipelajari dengan mudah dan menjadi aset masa depan yang aman karena terjamin oleh Bank dengan sertifikasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.