Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021, yaitu Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq.
Penetapan Taufiq sebagai tersangka dilakukan usai pemeriksaannya sebagai saksi pada hari yang sama. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-24/F.2/05/2022 tanggal 30 Mei 2022.
Saat ini, Kejagung telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Senin (30/5). Penahanan terhadapnya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka T dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama dua puluh hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (30/5).
Taufiq diketahui bekerja sama dengan seseorang berinisial BHL untuk menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pemalsuan surat penjelasan (Sujel) dilakukan di Jalan Pramuka Jakarta. Setelah dipalsukan oleh Tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan seorang tersangka pada Kamis (19/5), yaitu Tahan Banurea. Tahan merupakan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dirinya ditahan terkait jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020.