Mensesneg Sebut Proses RUU Sisdiknas Panjang, Belum Waktunya ke Jokowi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) memberikan keterangan pers usai dibacakannya surat presiden tentang calon Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
31/5/2022, 17.35 WIB

Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat suara perihal ketidaktahuan Presiden Joko Widodo atas perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pernyataan ini muncul usai pertemuan Jokowi dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) pada Senin (30/5). 

 Pratikno menyatakan bahwa naskah yang dibahas oleh APPI ini masih dalam proses persiapan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Nantinya, naskah akademik dan draft RUU tersebut akan diajukan ke Badan Legislasi DPR agar bisa masuk ke dalam daftar pendek Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. 

“Pembahasan soal substansi RUU Sisdiknas itu memang belum waktunya sampai ke Presiden karena RUU masih masuk longlist, daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024,” Pratikno dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Sekretariat Kabinet, Selasa (31/5). 

Ia menjelaskan bahwa proses revisi UU Sisdiknas masih dalam tahapan awal dari tahapan panjang lainya. Sedangkan menteri akan melaporkan substansi UU Sisdiknas kepada presiden dalam waktu dekat. 

Pernyataan serupa juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Suharti Sutar. Menurutnya, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Untuk UU Sisdiknas ini sendiri, masih berada dalam tahap pertama, perencanaan.

Pihaknya juga sedang menerima masukan berbagai ahli baru kemudian mendiskusikan draf RUU dengan kementerian lain. “Sekarang masih berproses menerima masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan, serta diskusi draf lintas kementerian,” kata Suharti kepada Katadata.co.id, Senin (30/5). 

Sebelumnya Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mengatakan bahwa Jokowi belum mengetahui proses perubahan UU Sisdiknas. Bahkan Presiden disebutnya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menjelaskan perkembangan UU tersebut. 

APPI terdiri atas Majelis Pendidikan Dasar Menengah Muhammadiyah,  PGRI, Badan Pengawas Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (BP-MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Perguruan Taman Siswa, dan Himpunan Sekolah dan madrasah seluruh nusantara (Hisminu).

Reporter: Amelia Yesidora